Fakta-Fakta Bocah di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri: Alami Pendarahan Otak
Bocah 8 tahun tewas dianiaya ayah dan ibu tiri di Kutim. Autopsi ungkap perdarahan otak, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Tragedi memilukan terjadi di Kutai Timur, Kalimantan Timur, setelah seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun berinisial MA tewas akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh ayah kandungnya, SW, dan ibu tirinya, EP.
Penganiayaan brutal adalah bentuk penganiayaan yang dilakukan dengan cara sangat kejam, berulang, dan menyebabkan luka berat atau kematian pada korban.
Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang mencakup tindakan menyerang tubuh orang lain secara sengaja hingga menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan
Penganiayaan brutal dilakukan dengan benda tumpul atau tajam secara berulang. Ini mengakibatkan korban penganiayaan pada umumnya mengalami cedera serius, seperti perdarahan otak, patah tulang, atau trauma organ dalam.
Perdarahan otak adalah kondisi medis serius ketika pembuluh darah di dalam otak pecah, menyebabkan darah mengalir ke jaringan otak dan merusak fungsinya.
Ini dikenal juga sebagai stroke hemoragik, dan bisa berakibat fatal jika tidak segera ditangani.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan sang paman yang melihat kondisi jenazah penuh memar dan luka tak wajar saat dibawa ke rumah sakit.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan EP kerap melampiaskan emosi kepada MA anak tirinya.
Bentuk kekerasan yang dilakukan di antaranya mencakar wajah, mencubit paha berulang kali, memukul dengan gantungan baju besi, hingga mendorong kepala korban ke mesin cuci.
SW, ayah kandung MA sebenarnya pernah mencoba menasehati istrinya, EP saat melihat anaknya dipukul hingga memar.
Namun ketika itu EP justru mengatakan kepada SW agar tidak ikut campur dengan alasan memukul untuk mendidik korban.
“SW juga mengakui pernah ikut memukul korban menggunakan gantungan baju.
Namun ia kerap takut menegur istrinya ketika melihat anaknya diperlakukan kasar,” ujar Fauzan, Senin (8/9/2025).
Awal Mula Kasus Terungkap
Sumber: Tribun Kaltim
Anggota Polres Konawe Utara Diduga Aniaya Pacar, Kapolres: Saya Minta Maaf |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas: Dipukul Pakai Cangkul, Keluarga Minta Tolong Panglima TNI |
![]() |
---|
Kecam Keras Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Saat Demo DPR, Komisi III DPR: Tidak Boleh Ada Impunitas |
![]() |
---|
5 Fakta Video Viral Guru di PALI Sumsel Dipukuli Suami, Pengakuan Korban Bikin Tetangga Ragu |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Rudy Ong Chandra yang Merangkak di KPK: Tersangkut Kasus Korupsi dengan Awang Faroek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.