Senin, 29 September 2025

Fakta-Fakta Bocah di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri: Alami Pendarahan Otak

Bocah 8 tahun tewas dianiaya ayah dan ibu tiri di Kutim. Autopsi ungkap perdarahan otak, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

Editor: Glery Lazuardi
sumenepkab.go.id
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Bocah 8 tahun berinisial MA tewas akibat penganiayaan brutal oleh ayah kandung dan ibu tiri di Kutai Timur. Autopsi mengungkap perdarahan otak dan luka serius di seluruh tubuh korban. Kasus terungkap berkat kecurigaan sang paman dan kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Tragedi memilukan terjadi di Kutai Timur, Kalimantan Timur, setelah seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun berinisial MA tewas akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh ayah kandungnya, SW, dan ibu tirinya, EP. 

Penganiayaan brutal adalah bentuk penganiayaan yang dilakukan dengan cara sangat kejam, berulang, dan menyebabkan luka berat atau kematian pada korban. 

Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang mencakup tindakan menyerang tubuh orang lain secara sengaja hingga menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan

Penganiayaan brutal dilakukan dengan benda tumpul atau tajam secara berulang. Ini mengakibatkan korban penganiayaan pada umumnya mengalami cedera serius, seperti perdarahan otak, patah tulang, atau trauma organ dalam.

Perdarahan otak adalah kondisi medis serius ketika pembuluh darah di dalam otak pecah, menyebabkan darah mengalir ke jaringan otak dan merusak fungsinya.

Ini dikenal juga sebagai stroke hemoragik, dan bisa berakibat fatal jika tidak segera ditangani.

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan sang paman yang melihat kondisi jenazah penuh memar dan luka tak wajar saat dibawa ke rumah sakit. 

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan EP kerap melampiaskan emosi kepada MA anak tirinya.

Bentuk kekerasan yang dilakukan di antaranya mencakar wajah, mencubit paha berulang kali, memukul dengan gantungan baju besi, hingga mendorong kepala korban ke mesin cuci.

SW, ayah kandung MA sebenarnya pernah mencoba menasehati istrinya, EP saat melihat anaknya dipukul hingga memar.

Namun ketika itu EP justru mengatakan kepada SW agar tidak ikut campur dengan alasan memukul untuk mendidik korban.

“SW juga mengakui pernah ikut memukul korban menggunakan gantungan baju.

Namun ia kerap takut menegur istrinya ketika melihat anaknya diperlakukan kasar,” ujar Fauzan, Senin (8/9/2025).

Awal Mula Kasus Terungkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan