Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung, Motif Pelaku hingga Tak Niat Membunuh
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan warga Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah yang mayatnya dibuat di Kabupaten Bandung Jawa Barat
Setelah melanjutkan perjalanan, korban pun tiba-tiba kejang.
"Sekira 10 menit (dari minum kopi yang telah dicampur portas) korban kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Tersangka mengambil alih mobil korban, dan korban dipindahkan ke jok tengah," tuturnya.
Tersangka pun melanjutkan perjalanan ke daerah Arjasari, Kabupaten Bandung untuk menjual kendaraan tersebut ke BU.
Saat perjalanan ke Arjasari tersebut, korban dibuang di Kertasari.
Ternyata HAP dan BU bertransaksi tukar tambah.
Keduanya melakukan transaksi tukar tambah Toyota Veloz hasil dengan Honda Jazz milik BU.
Namun setelah itu, BU membuka membuka media sosial dan melihat ada berita penemuan mayat laki-laki.
Kendaraan yang digunakan korban Veloz warna putih identik dengan kendaraan yang ditukar tambah.
"Sehingga tersangka BU berniat untuk menghilangkan kebdaraan tersebut, dengan membakarnya. Kendaraan itu diguyur dengan 2 botol pertalite di daerah Margaluyu (Pangalengan)," kata dia.
Karena BU panik, ia pun menghilangkan bukti chatting dengan tersangka HAP.
Dari kasus ini, HAP dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Kusworo.
Sedangkan tersangka Budi, dijerat pasal 480 KUHPidana dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Hak tersebut, dijelaskan Kusworo, akibat tersangka BU bersekongkol, barang siapa membeli, menyewa, tukar, barang yang dari hasil kejahatan.
"Selain itu tersangka juga berusaha menutupi atau menghilangkan bukti dengan membakarnya, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Surat Wasiat Tersangka Pembunuhan di Kediri, Tuliskan Motif Pembunuhan Anak Kandung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.