Eks Polisi di NTB Beli Solar Subsidi Dijual dengan Harga Industri di Proyek Bendungan Meninting
eberadaan truk tangki tersebut berada di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat sedang hendak melakukan pengisian
Editor:
Eko Sutriyanto
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membeberkan kasus penyelundupan BBM subsidi dengan pelaku pecatan polisi dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).
para pelaku dijerat pasal 55 paragraf 5 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terduga pelaku dijerat dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pecatan Polisi Selundupkan BBM Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting Sudah Beraksi 8 Kali
Sumber: Tribun Lombok
Baca Juga
Jasad Lansia Spanyol 4 Kali Dipindahkan 2 Pelaku Hingga Tinggal Kerangka, Motif Pembunuhan Terungkap |
![]() |
---|
Pengakuan Ayah Brigadir Esco soal Kejanggalan Kematian Anaknya di Lombok: Ada Organ Tubuh Hilang |
![]() |
---|
Imam Hidayat Bunuh Pacar di Lombok Barat karena Cemburu, Jasad Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Kesaksian Keluarga Wanita Dicor di Lombok Barat, Pelaku Kirim Pesan Palsu Tutupi Kematian Korban |
![]() |
---|
3 Kejanggalan Kematian Brigadir Esco di Lombok Barat: Warga Tak Cium Bau Busuk dan Tali ke Samping |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.