Senin, 6 Oktober 2025

6 Fakta Pasutri Dibunuh di Tulungagung: Ribut soal Jimat Batu Akik Rp250 Juta hingga Sosok Pelaku

Berikut fakta-fakta pembunuhan pasutri di Tulungagung, dipicu ribut soal jual beli jimat batu akik seharga Rp250 juta dan terungkap sosok pelaku.

Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
(Kiri) Foto pasutri juragan kolam renang di Tulungagung yang tewas dibunuh dan (Kanan) EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung. Berikut fakta-fakta pasutri dibunuh di Tulungagung. 

Pelaku kemudian datang pada hari kejadian guna menagih utang.

"Pelaku sakit hati dengan ucapan korban, ketika ditagih hasil jual beli batu. Korban menanggapi dengan candaan," ujar Eko.

Glowoh yang gelap mata langsung membunuh kedua korban.

7. Sosok Glowoh

EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung.
EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung. (TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes)

Berdasarkan informasi yang didapat, Glowoh dikenal sebagai seorang jagoan kampung.

Glowoh juga diketahui sudah keluar masuk penjara.

Ia pernah terlibat kekerasan pada 1998 dan 2002.

Kini, Glowoh harus kembali berurusan dengan hukum.

Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah membunuh Tri Suharno dan Ning Rahayu.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/David Yohanes)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved