Dua Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Maluku Ditangkap, 2 Lainnya Masih Buron
Dalam kasus pembacokan anggota TNI tersebut, polisi kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Arthur juga menyebutkan bahwa, kasus ini diungkap untuk menunjukkan ada upaya kepolisian untuk lakukan penegakkan hukum.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, lalu Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: Ode Alfin Risanto
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Anggota TNI di Maluku Dibacok 4 Orang Saat Bertugas, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron
Sumber: Tribun Ambon
Kondisi 4 Korban Selamat Kasus Pria Serang Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak, Keluarga Korban Sebut Pelaku Tersinggung Diklakson |
![]() |
---|
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ditutup, Satpol PP: Tak Kantongi Izin |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Anggota TNI Tewas Dibacok - Kebohongan Sopir Bank Jateng Terbongkar |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ditangkap, Polisi Dalami Motif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.