Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Maluku Ditangkap, 2 Lainnya Masih Buron

Dalam kasus pembacokan anggota TNI tersebut, polisi kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Editor: Erik S
Tribunnews
Ilustrasi pembacokan - Polisi menangkap dua pelaku yang membacok anggota TNI Kodam XVI/Pattimura Serka E di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Maluku pada 27 Februari 2023. 

Arthur juga menyebutkan bahwa, kasus ini diungkap untuk menunjukkan ada upaya kepolisian untuk lakukan penegakkan hukum.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, lalu Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: Ode Alfin Risanto

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Anggota TNI di Maluku Dibacok 4 Orang Saat Bertugas, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved