Buronan Kasus TPPO asal Jombang Ditangkap di Ponjong, Saat Ini Keberadaan Korban Tak Diketahui
Iersangka merekrut dan mengirim korban DS untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan menggunakan paspor wisata
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Pria berinisial HK (37), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban tindakan HK adalah 2 orang.
Kasi Humas Polres Purworejo , AKP Yuli Munasoni, mengatakan, tersangka ditangkap sehubungan dengan laporan SD (45), warga Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, salah seorang kakak dari korban perdagangan orang TPPO yang berinisial DS, warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
"Tersangka kami amankan kemarin Kamis (15/6/2023), setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran," ungkap Soni, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Polri Tangkap 414 Tersangka TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, Terungkap Modus dan Motifnya
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Padukuhan Sumberejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Adapun kasus tersebut bermula saat tersangka merekrut dan mengirim korban DS untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan menggunakan paspor wisata alias ilegal.
Namun sampai di tujuan, korban DS justru tidak mendapatkan pekerjaan sesuai perjanjian yang disetujui di awal.
"Jadi, tersangka menjanjikan pekerjaan dan membawa korban DS ke Malaysia.
Tetapi sampai di sana korban tidak mendapatkan pekerjaan apapun dan berada di penampungan tenaga kerja Malaysia," katanya.
Menurut Soni, perkara TPPO itu terungkap saat kakak kandung korban (SD) menghubungi korban lewat pesan WhatApps pada 20 April 2023.
Kala itu SD mendapatkan kabar bahwa adiknya (DS) sedang berada di penampungan tenaga kerja Malaysia.
Mirisnya, sang adik dalam keadaan dibatasi ruang geraknya sedangkan, dokumen data diri dan dokumen sebagai PMI (TKI) juga ditahan oleh pemilik penampungan.
"Selain itu juga diberikan persyaratan apabila ingin korban DS kembali ke Indonesia, maka harus membayar uang tebusan senilai Rp45 juta terlebih dahulu. Namun, karena kakak korban tidak memiliki cukup uang maka hingga kini belum bisa membantu proses pemulangan korban.
Sedangkan, saat ini kakak korban sudah tidak bisa berkomunikasi lagi (dengan korban)," jelasnya.
Sumber: Tribun Jogja
Ingin Jadi Top 10 Maskapai Dunia Tahun 2030 Malaysia Airlines Gandeng Google hingga Gunakan AI |
![]() |
---|
Irjen Amur Chandra Diharapkan Mampu Eksekusi Buronan Interpol asal Malaysia |
![]() |
---|
Bukan Salah Marquez, 2 Juara Dunia MotoGP Tuding Rossi sebagai Penjahat Sepang Clash 2015 |
![]() |
---|
Fajar/Fikri Tantang Goh/Nur di Perempat Final China Masters 2025, Lebih Dari Sekadar Revans |
![]() |
---|
Ranking FIFA Negara ASEAN Terbaru Hari Ini: Timnas Indonesia Resmi Turun, Tetap di Atas Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.