Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Pemuda di Malang Simpan 6,5 Kilogram Ganja Siap Edar, Disimpan di Bawah Kasur

Dua pemuda asal malang diringkus Satresnarkoba Polresta Malang karena kedapatan menyimpang ganja siap edar.

Tribun Ambon
Ilustrasi Ganja - Dua pemuda asal malang diringkus Satresnarkoba Polresta Malang karena kedapatan menyimpang ganja siap edar. 

"Tersangka kini dalam proses penyidikan untuk meminta keterangan siapa pemasok ganja tersebut," kata Subijanto.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 samapi 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dua Pemuda Asal Kota Malang Diciduk Polres Malang, Kedapatan Simpan dan Edarkan Ganja 6,5 Kg

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved