Dua Pemuda di Malang Simpan 6,5 Kilogram Ganja Siap Edar, Disimpan di Bawah Kasur
Dua pemuda asal malang diringkus Satresnarkoba Polresta Malang karena kedapatan menyimpang ganja siap edar.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Tribun Ambon
Ilustrasi Ganja - Dua pemuda asal malang diringkus Satresnarkoba Polresta Malang karena kedapatan menyimpang ganja siap edar.
"Tersangka kini dalam proses penyidikan untuk meminta keterangan siapa pemasok ganja tersebut," kata Subijanto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 samapi 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dua Pemuda Asal Kota Malang Diciduk Polres Malang, Kedapatan Simpan dan Edarkan Ganja 6,5 Kg
Sumber: Surya Malang
Baca Juga
Stok Beras Medium di Kota Malang Langka Sejak Hampir Satu Bulan Ini |
![]() |
---|
Jalur Tikus Perbatasan Jadi Sorotan, 15 Warga Papua Nugini Ditangkap Bawa Ganja ke Jayapura |
![]() |
---|
Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pelatihan BAZNAS Bantu UMKM Kota Malang Tingkatkan Penjualan Lewat Digital dan Media Sosial |
![]() |
---|
Pengakuan Pemilik Ladang Ganja di Blitar, Bibit Dibeli Online, Dijual Rp5 Juta Per Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.