Senin, 29 September 2025

Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 13 Kg di Pondok Cabe Tangerang Selatan

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penangkapan dilakukan pada 19 Agustus 2025 di sebuah rumah kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

istimewa
PEREDARAN NARKOBA - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Pondok Cabe, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 13,37 kilogram.

Ganja adalah tanaman bernama ilmiah Cannabis sativa yang mengandung senyawa aktif seperti tetrahidrokanabinol (THC) dan kanabidiol (CBD).

Baca juga: Ganja 7 Kilogram Siap Edar Diamankan, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polda Metro

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penangkapan dilakukan pada 19 Agustus 2025 di sebuah rumah kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Pondok Cabe adalah nama sebuah wilayah yang terletak di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berbatasan langsung dengan Jakarta Selatan.

"Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil kinerja satuan kami berupa penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja," ujar Nicolas, Selasa (26/8/2025).

Tersangka berinisial OM ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Tawas V nomor 27, RT 2 RW 9, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

"Kami menangkap seorang tersangka berinisial OM. Barang bukti yang disita yaitu berupa 13 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 13.370 gram atau 13,37 kg,” jelas Nicolas.

Selain ganja, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital warna putih merek GSF, dua unit handphone, serta sebuah koper abu-abu tempat ganja disimpan.

"Disitulah kami langsung melakukan penggerebekan dan didapat hasil pemeriksaan hasil penggeledahan ditemukan ganja yang berada di dalam koper warna abu-abu di dalam rumahnya," tutur Nicolas.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi juga masih memburu kurir berinisial AB yang berperan mengantarkan barang dari Medan ke Jakarta.

Baca juga: Sosok 2 Tersangka Penyimpan Ganja di UIN Suska Riau, Tinggal di Sekretariat Mapala

Kapolres menegaskan, perbuatan tersangka diancam dengan hukuman berat.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal penjara, maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Nicolas.

"Ancaman minimalnya 6 tahun sampai 20 tahun penjara itu ancaman yang kami kenakan kepada yang bersangkutan, karena pekerjaannya dia sudah banyak melakukan pengedaran sudah 253 kg yang berhasil dia edarkan,” ucap Nicolas.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan