Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 13 Kg di Pondok Cabe Tangerang Selatan
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penangkapan dilakukan pada 19 Agustus 2025 di sebuah rumah kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 13,37 kilogram.
Ganja adalah tanaman bernama ilmiah Cannabis sativa yang mengandung senyawa aktif seperti tetrahidrokanabinol (THC) dan kanabidiol (CBD).
Baca juga: Ganja 7 Kilogram Siap Edar Diamankan, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polda Metro
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penangkapan dilakukan pada 19 Agustus 2025 di sebuah rumah kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Pondok Cabe adalah nama sebuah wilayah yang terletak di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berbatasan langsung dengan Jakarta Selatan.
"Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil kinerja satuan kami berupa penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja," ujar Nicolas, Selasa (26/8/2025).
Tersangka berinisial OM ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Tawas V nomor 27, RT 2 RW 9, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
"Kami menangkap seorang tersangka berinisial OM. Barang bukti yang disita yaitu berupa 13 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 13.370 gram atau 13,37 kg,” jelas Nicolas.
Selain ganja, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital warna putih merek GSF, dua unit handphone, serta sebuah koper abu-abu tempat ganja disimpan.
"Disitulah kami langsung melakukan penggerebekan dan didapat hasil pemeriksaan hasil penggeledahan ditemukan ganja yang berada di dalam koper warna abu-abu di dalam rumahnya," tutur Nicolas.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi juga masih memburu kurir berinisial AB yang berperan mengantarkan barang dari Medan ke Jakarta.
Baca juga: Sosok 2 Tersangka Penyimpan Ganja di UIN Suska Riau, Tinggal di Sekretariat Mapala
Kapolres menegaskan, perbuatan tersangka diancam dengan hukuman berat.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal penjara, maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Nicolas.
"Ancaman minimalnya 6 tahun sampai 20 tahun penjara itu ancaman yang kami kenakan kepada yang bersangkutan, karena pekerjaannya dia sudah banyak melakukan pengedaran sudah 253 kg yang berhasil dia edarkan,” ucap Nicolas.
Polisi Selidiki Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir Pamulang, Penyebab Masih Tanda Tanya |
![]() |
---|
Detik-detik Ledakan di Pamulang, Ada Suara Aneh di Plafon Rumah Warga |
![]() |
---|
Suara Gemuruh Kejutkan Keluarga Ana yang Masih Tidur Terlelap: Ledakan Itu Hancurkan Atap Rumah Kami |
![]() |
---|
Suara Ledakan Dahsyat di di Pamulang Tangsel Terdengar hingga Ciputat yang Berjarak 3 Km |
![]() |
---|
Pengakuan Pemilik Ladang Ganja di Blitar, Bibit Dibeli Online, Dijual Rp5 Juta Per Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.