Sabtu, 4 Oktober 2025

Tunangan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pernikahan Gadis Ini Dilakukan di Masjid Mapolres Ngawi

Keduanya menikah atas permintaan orangtua kedua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan selama tujuh bulan terakhir

Editor: Eko Sutriyanto
iStockphoto
Ilustrasi pernikahan - Akad nikah dilakukan karena NW ditahan di Mapolres Ngawi karena menjadi tersangka kasus mencabuli anak di bawah umur hingga korban berinisial BN (16) hamil 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Ani Susanti

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Ada kegiatan tak biasa di Masjid Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023).

Pasangan kekasih NW dan RDN menggelar akad nikah.

Akad nikah dilakukan karena NW ditahan di Mapolres Ngawi karena menjadi tersangka kasus mencabuli anak di bawah umur hingga korban berinisial BN (16) hamil.

"Keluarga tersangka ini mengajukan memfasilitasi pernikahan.

Kita memfasilitasi tempat, kalau untuk penghulu mereka yang menyiapkan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono melalui sambungan telepon, Senin (15/5/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Keduanya menikah atas permintaan orangtua kedua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan selama tujuh bulan terakhir.

Baca juga: Hadiri Pernikahan Jessica Mila dan Yakup Hasibuan, Titi Kamal Doakan Keduanya Selalu Langgeng

Saat itu NW belum menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim menjelaskan, NW diduga mencabuli gadis lain hingga korban berinisial BN (16) hamil dua bulan.

"Beberapa kali korban ini diajak melakukan hubungan oleh tersangka," katanya

Saat diminta bertanggung jawab, NW menolak karena telah mempersiapkan pernikahan dengan RDN.

Orangtua BN kemudian melaporkan NW ke polisi.

“Tersangka dilaporkan orangtua korban hari Senin (8/5/2023).

Kita amankan pelaku di salah satu warung di daerah waduk pondok," kata Agung.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved