Sabtu, 4 Oktober 2025

Tunangan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pernikahan Gadis Ini Dilakukan di Masjid Mapolres Ngawi

Keduanya menikah atas permintaan orangtua kedua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan selama tujuh bulan terakhir

Editor: Eko Sutriyanto
iStockphoto
Ilustrasi pernikahan - Akad nikah dilakukan karena NW ditahan di Mapolres Ngawi karena menjadi tersangka kasus mencabuli anak di bawah umur hingga korban berinisial BN (16) hamil 

"Terima kasih buat Ibu Sumarni karena dengan izin beliau saya bisa menikahi pujaan hati saya," katanya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, melalui Kanit Reskrim Iptu Masri, mengatakan acara pernikahan ini sebagai salah satu pemenuhan terhadap hak tahanan.

"Kami berikan haknya untuk melangsungkan pernikahan dan kami fasilitasi sehingga prosesi pernikahan dapat berlangsung dengan aman dan lancar," kata Masri.

Masri berharap dengan prosesi pernikahan yang mengharukan ini, kelak kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah dan langgeng sampai kakek nenek.

"Sekalipun harus berpisah untuk sementara karena sang suami menjalani proses hukum, mudah-mudahan kedua mempelai bisa menjadi pasangan yang harmonis, langgeng hingga akhir hayat dan selalu diberikan limpahan kesehatan dan rezeki oleh Allah SWT," ucapnya.

Setelah melangsungkan pernikahan, Robi kembali menjalani proses hukum dan harus kembali ke ruang tahanan.

Sang istri bersama kedua orang tua mempelai harus kembali lagi ke kampung halaman di Banten.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tunangan Dipenjara karena Hamili Anak 16 Tahun, Gadis Ngawi Masih Mau Dinikahi, Gelar Akad di Masjid

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved