Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Penganiayaan Siswa Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan

Insan keluarga korban KV menyampaikanm keinginan agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi palu hakim - Kericuhan terjadi saat sidang kasus penganiayaan siswa yang menghadirkan terdakwa Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) di PN Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). nIni dipicu kekecewaaan keluarga korban setelah hakim menjatuhkan hukuman guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas itu hanya 6 bulan penjara masa percobaan setahun dan denda Rp60 juta 

"Kami minta diadili Kepala Sekolah Sungai Naik itu, karena memperkerjakan empat orang saudaranya sendiri," ungkapnya.

Merasa Tegang

Selama persidangan, Sularno guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas  Sumsel itu merasa tegang.

Pantauan Tribunsumsel.com, Sularno beberapa kali terlihat memperbaiki kopiahnya sembari mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.

Sesekali matanya melihat kearah penasehat hukumnya, suasana ruang ruang sidang juga sesak dipenuhi keluarga Sularno, keluarga korban KV, serta pengurus PGRI Mura yang memberikan dukungan.

Ditambah pihak kepolisian yang berjaga di pintu masuk dan belakang para hakim yang membacakan putusan menambah tegang suasana ruang sidang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) siang ini Sularno divonis enam bulan penjara.

Baca juga: Ahli Hukum Klaim AG Tak Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan David, Minta KY Awasi Keputusan Hakim

Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Usai sidang vonis, Sularno sempat ditanya majelis hakim terkait putusan tersebut namun ia terlihat bingung dan tidak berkata sepatah pun, karena mengira bakal dipenjara enam bulan.

Kemudian melalui kuasa hukumnya, M Hidayat langsung memberi jawaban langsung pikir-pikir.

Termasuk JPU dari Kejari Lubuklinggau Ayu Soraya dan Rodiana juga mengatakan hal yang sama yakni pikir-pikir.

Untuk menghindari hal -hal yang tak diinginkan, Sularno tak langsung keluar ruang sidang, ia sempat diamankan oleh pihak kepolisian.

Mengingat keluarga korban KV langsung marah-marah dan tak percaya akan proses hukum, karena Sularno tak dilakukan penahanan.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan untuk upaya hukum lainnya mereka masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah selanjutnya.

"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkap Dayat pada wartawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved