Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Penganiayaan Siswa Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan

Insan keluarga korban KV menyampaikanm keinginan agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi palu hakim - Kericuhan terjadi saat sidang kasus penganiayaan siswa yang menghadirkan terdakwa Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) di PN Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). nIni dipicu kekecewaaan keluarga korban setelah hakim menjatuhkan hukuman guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas itu hanya 6 bulan penjara masa percobaan setahun dan denda Rp60 juta 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Kericuhan terjadi saat sidang kasus penganiayaan siswa yang menghadirkan terdakwa Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) di PN Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).

Ini dipicu kekecewaaan keluarga korban setelah hakim menjatuhkan hukuman guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas itu hanya 6 bulan penjara masa percobaan setahun dan denda Rp60 juta.

Keluarga korban kecewa sebab merasa tak terima Sularno tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.

Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak keluarga korban KV murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak terima.

Mereka tidak terima Sularno tidak dipenjara dan menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.

Insan keluarga KV ingin agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja.

Baca juga: Oknum Guru Honorer Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan di Timor Tengah Selatan, Ini Perannya

"Kami inginnya dia (Sularno) dilakukan penahanan walau hanya satu bulan saja," ungkapnya sambil marah-marah di Pengadilan Lubuklinggau.

Insan mengungkapkan apabila tidak dilakukan penahanan berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka.

"Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami," ujarnya.

Junarno kakek KV menuding aparat pengadilan telah bermain mata dengan pihak tersangka, sehingga putusan tidak memihak mereka.

"Berarti hukum itu bisa dijual belikan, dan dia (Sularno) harus ditahan," ungkapnya.

Pihaknya mengancam Sularno apabila tidak dilakukan penahanan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya.

"Kami percaya hukum tapi ternyata tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kami," ujarnya.

Selain itu mereka meminta aparat hukum agar menindak Kepsek Sungai naik karena hanya memperkerjakan empat orang honorer, semuanya adalah saudaranya sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved