Kamis, 2 Oktober 2025

Gibran Protes Hasil Muskot Taekwondo Solo, Ketua Terpilih Punya Kedekatan dengan Pelaku Pencabulan

Gibran menolak hasil Muskot Taekwondo Solo karena ketua terpilih memiliki kedekatan dengan pelaku pencabulan. Ia menduga masih ada pelaku lain.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Adi Surya Samodra dan Tribunnews.com/Istimewa
DS, pelaku kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023) dan (Kanan) Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran menolak hasil Muskot Taekwondo Solo karena ketua terpilih memiliki kedekatan dengan pelaku pencabulan. 

Gibran meminta Pengkot Taekwondo Solo mengembalikan kepercayaan masyarakat karena nama Taekwondo di Solo sudah tercoreng.

"Saya yakin banyak calon-calon yang lebih baik, lebih bagus juga. (Aklamasi) koyo ra eneng liyane (seperti tidak ada yang lain)," pungkasnya.

Donny Susanto, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). DS merupakan pelatih dojang Taekwondo di Gilingan, Kota Solo
Donny Susanto, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). DS merupakan pelatih dojang Taekwondo di Gilingan, Kota Solo (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)

Sosok Donny Susanto

Polisi telah menangkap instruktur Taekwondo di Solo, Jawa Tengah yang melakukan pelecehan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Perbuatan menyimpang pelaku diduga dilakukan selama 2,5 tahun.

Dalam konferensi pers, Donny Susanto mengaku telah berkeluarga.

Baca juga: Gibran Kontak Erick Thohir agar Solo Bisa Gelar Laga Timnas Indonesia vs Argentina

"Sudah berkeluarga, punya satu orang anak," ungkap pelaku.

Ia mengatakan merasa nyaman dengan para korban sehingga muncul niat untuk melakukan pelecehan seksual.

"Sering ketemu dengan anak-anak, (Awalnya) mau mengarahkan," sambungnya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkap, pelaku melakukan pencabulan di dua tempat.

"Ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), satu ada di Dojang, satunya ada di hotel," terangnya.

Pelaku melakukan pencabulan di hotel saat para korban mengikuti sebuah try out atau latihan pertandingan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 sampai 15 tahun karena melanggar beberapa ketentuan Undang-undang.

Awal Kasus Pencabulan Terungkap

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved