Senin, 6 Oktober 2025

Pria Nunukan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Enggan Cerita Takut Ibunya Dianiaya Pelaku

Tak tanggung-tanggung, JR melancarkan 3 kali asusila terhadap anak tirinya itu

Editor: Eko Sutriyanto
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

Terhadap JR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 6 butir c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Atau Pasal 289 KUH Pidana.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul PPria di Nunukan 3 Kali Cabuli Anak Tiri, Ancam Istri yang Hamil, Aksi Bejat Terbongkar saat Lebaran

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved