Pria Nunukan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Enggan Cerita Takut Ibunya Dianiaya Pelaku
Tak tanggung-tanggung, JR melancarkan 3 kali asusila terhadap anak tirinya itu
Laporan wartawan Tribun Kaltara Febrianus Felis
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pria berinisial JR (33), warga Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tega berbuat asusila kepada anak tirinya berinisial NA (15).
Tak tanggung-tanggung, JR melancarkan 3 kali asusila terhadap anak tirinya itu,
Perbuatan bejat tersebut dilakukan JR pada Maret 2023, tepatnya tiga hari berjalan puasa hingga tiga hari sebelum lebaran.
Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan tersangka, korban, dan sang istri tinggal di sebuah rumah kontrakan.
"Kejadian pertama terjadi pada Maret 2023, tiga hari berjalan puasa, sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu korban sedang mencuci pakaian.
Tersangka tiba-tiba datang dan langsung menarik tangan kanan korban," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Senin (24/04/2023), pukul 15.30 Wita.
Lebih lanjut Sony sampaikan, saat tersangka menarik tangan korban, anak tirinya itu sempat meronta-ronta. Namun NA tidak berteriak karena takut.
Polisi mengatakan korban takut, lantaran sebelumnya JR sering menganiaya istri yang merupakan ibu kandung korban.
"Jadi korban takut karena sebelumnya sempat melihat ibunya dianiaya ayah tirinya di hadapannya.
Korban saat itu diseret masuk ke dalam sebuah kamar kosong di dalam rumah. Di dalam kamar, korban dibaringkan di lantai kamar," ucapnya.
Menurut Kapolsek Nunukan, JR melucuti pakaian korban.
"Dalam posisi takut, korban hanya meronta semampunya.
Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya," katanya.
Namun ibu korban melihat JR keluar dari kamar anaknya.
Sumber: Tribun Kaltara
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.