Kadus dan Kades Gugat Balik Nenek Jumirah Terkait Kasus Uang Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, Muhammad Sofyan menyampaikan, gugatan balik dilakukan karena Jumirah.
Sementara Untung mengatakan memiliki 400 pohon jati.
"Saya diberi uang Rp 10 juta. Kalau diminta patungan mengembalikan Rp 902 juta ya tidak mau, yang dapat keuntungan Jumirah," tegasnya.
Menurut Untung, tidak mungkin uang ganti pengadaan tol yang dibawa Jumirah telah habis.
"Dihitung saja, kalau 400 pohon kali Rp 50.000 itu Rp 20 juta, tapi saya hanya diberi Rp 10 juta. Padahal penghitungan dari tim tol di lahan itu dihargai Rp 400.000, jadi yang untung Jumirah," tegasnya.
Kuasa Hukum Kades Kandangan Paryanto, Muhammad Sofyan mengatakan banyak fakta yang terkuak setelah Jumirah melakukan kebohongan.
"Yang disampaikan Jumirah soal Kadus melakukan pemalakan, meminta uang itu tidak benar. Karena itu mendatangi Jumirah bertujuan menjelaskan dan mediasi agar mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya. (Kompas.com)
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok, Jumat 26 September 2025: Magelang, Pati, Tegal Hujan |
![]() |
---|
Oknum Guru SMA di Boyolali Berdalih Ada Setan Ketika Injak Siswa |
![]() |
---|
Menu Mi Ayam MBG Diduga Picu Keracunan Massal 173 Siswa SMP di Rembang |
![]() |
---|
Sempat Kritik Keterlibatan TNI dalam MBG, Ketua Komisi D DPRD Blora Minta Maaf ke Komandan KodimĀ |
![]() |
---|
Belasan Pelajar SMP dan SMA di Solo Jadi Gay, Ada yang Tertular HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.