Pengasuh Ponpes di Batang Cuma Modal Salaman Sebelum Cabuli 14 Santriwati, Dilakukan Sejak 2019
Dan dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Terungkap modus pencabulan yang dilakukan oleh Wildan Mashuri Amin (57) oknum pengasuh Pondok Pesantren di Desa Wonosegoro Bandar, Batang, Jawa Tengah.
Kasus itu tengah mendapat atensi dari Polda Jateng yang turut mengungkap kasus tersebut bersama Polres Batang.
Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi pencabulan itu terhadap 14 santriwatinya yang masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Terbongkar, Cabuli Santriwati Cantik dengan Modus Ini
Bahkan disinyalir korban masih akan bertambah.
Aksi itu sudah dilakukan sejak 2019.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengakui kasus ini menjadi perhatian khusus sebab semua korban di bawah umur, ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.
Dan dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.
"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," tuturnya saat Press release di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Kapolda mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya apabila mau mengikuti kemauannya untuk disetubuhi yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.
Baca juga: Kronologi Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 8 Santriwati, Modus Nikahi Siri Para Korban
Namun hanya dilakukan antara tersangka dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul
Maka korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," ujarnya.
Kapolda Jateng menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut saat ini para santriwati sedang masa libur.
Nasib Sopir Bank yang Gondol Uang Rp10 M, Polisi: Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
15 Ribu Pramuka Dari 16 Negara Deklarasikan Pesan Perdamaian Dunia di Jambore Muslim WMSJ 2025 |
![]() |
---|
Kematian Iko Mahasiswa Unnes Semarang Masih Janggal, Keluarga Tak Dilibatkan Olah TKP |
![]() |
---|
Khutbah Jumat 5 September 2025 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Pentingnya Akhlak di Era Modern |
![]() |
---|
Profil KH Marsudi Syuhud, Terpilih Jadi Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.