Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat: Kumpulkan KTP Guru-guru Mendukung Calon DPD
Kepala sekolah tersebut mengumpulkan KTP guru-guru di sekolahnya untuk mendukung calon DPD Jawa Tengah.
Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat.
Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (jti)
Penulis: Permata Putra Sejati
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ikut Kumpulkan KTP Guru Buat Calon DPD RI Jawa Tengah, Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat
Sumber: Tribun Jateng
3 Bulan Bolos, tapi Digaji, Kepala SDN di Pringsewu Beralasan Pernah Minta Pindah, akan Dibina |
![]() |
---|
Belasan Pelajar SMP dan SMA di Solo Jadi Gay, Ada yang Tertular HIV |
![]() |
---|
Nasib 2 Pelaku Penusukan Kakak Beradik di Kudus, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Polisi Temukan Gundukan Tanah Baru di TPU Magelang, Bayi Tewas Dibunuh Ibu Kandung |
![]() |
---|
BKN: Jumlah ASN Tembus 5,3 Juta Orang, Paling Banyak Guru dan Tenaga Medis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.