Kamis, 2 Oktober 2025

Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat: Kumpulkan KTP Guru-guru Mendukung Calon DPD

Kepala sekolah tersebut mengumpulkan KTP guru-guru di sekolahnya untuk mendukung calon DPD Jawa Tengah.

Editor: Erik S
Net
Ilustrasi ASN- Seorang kepala sekolah dasar di Kecamatan Banyumas Jawa Tengah berinisial K (52) terancam dipecat karena dugaan melanggar netralitas Pemilu. 

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat. 

Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (jti) 

Penulis: Permata Putra Sejati

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ikut Kumpulkan KTP Guru Buat Calon DPD RI Jawa Tengah, Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved