Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Ditangkap di Wilayah Temanggung

Kronologi pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Heru Prastiyo (34) sebuah wisma di wilayah Pakem, Sleman, DI Yogyakarta

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Pelaku pembunuhan AI yang disertai mutilasi sudah ditangkap tim opsnal gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polresta Sleman. Kronologi pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Heru Prastiyo (34) sebuah wisma di wilayah Pakem, Sleman, DI Yogyakarta. 

Kemudian pelaku digelandang ke Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan diketahui motif tersangka atas nama Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan terhadap korban dengan inisial AI (34) karena ingin menguasai harta korban.

Tersangka ingin menguasai harta korban karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dari tiga aplikasi sebesar Rp8 juta.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," terang Kombes Pol Nuredy.

Tersangka melakukan mutilasi terhadap korban dengan dalih ingin menghilangkan jejak pembunuhan yang telah dia lakukan.

Tersangka tersebut awalnya berencana akan membuang potongan tubuh korban ke septik tank atau ke toilet penginapan.

Sedangkan tulang dari korban akan dibawa menggunakan tas ransel yang sudah dipersiapkan.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," jelas Nuredy.

Harta korban yang berhasil dikuasai oleh pelaku diantaranya adalah motor Honda Scoopy warna putih, satu buah handphone dijual Rp600 ribu, uang di dompet sebesar Rp300 ribu.

Atas perbuatan keji yang dilakukan oleh Heru Prastiyo tersebut, Tersangka akan dijerat dengan pasal tidak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP.

Dengan ancaman pidana seumur hidup dan yang terberat adalah hukuman mati.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved