Senin, 29 September 2025

Kawasan Resort Pulau Bawah Kabupaten Kepulauan Anambas Kepri Disegel Ditjen PSDKP

Kawasan resort Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disegel.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Pulau Bawah, Anambas, Kepulauan Riau. Ditjen PSDKP menyegel sementara kawasan resort terkenal ini karena menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. 

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Kawasan resort Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disegel.

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).

Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan penyegelan sementara resor Pulau Bawah Anambas dilakukan karena manajemen PT Pulau Bawah terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak dilengkapi izin.

Juga tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: Menteri Trenggono Siapkan Kerapu Jadi Unggulan Ekspor Perikanan Anambas

Aturan ini menurutnya telah diatur berdasarkan UU no 27 tahun 2007 diubah menjadi UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil.

Kemudian dipertegas lewat UU Ciptaker 2020 yang diubah menjadi Perpu 2 tahun 2022.

Lalu PP nomor 2 tahun tahun 2021 terkait pemanfaatan ruang laut.

Serta PP nomor 27 tahun 2021 penyelenggaraan kegiatan bidang kelautan.

"Termasuk perizinan kawasan ruang konservasi. Pemanfaatan ruang laut sendiri kita lakukan identifikasi kita temukan ada lima pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin," ungkap Adin Nurawaluddin dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Jumat (10/3/2023).

Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Pulau Bawah menurut Dirjen PSDKP di antaranya pendirian resort berjumlah 30 unit.

Keberadaan solar sel yang pembangunannya di atas ruang laut.

Pembangunan jeti yang memanfaatkan ruang laut.

Baca juga: Benda Seperti Rudal Ada Tulisan China Ditemukan di Anambas, Danlanal Tarempa Tengah Selidiki

Kabel laut dan pipa laut di ruang laut.

Selanjutnya ada penggunaan pesawat sea landi di atas laut.

"Jadi atas dugaan itu maka berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 untuk perusahaan berbasis risikonya untuk Permen 31 tahun 2021 jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah dengan melaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan usaha PT Pulau bawah sampai mengusulkan perizinan yang dilanggar," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan