Heboh Iklan Penjualan Pulau di Anambas Kepulauan Riau, Ini Fakta Sebenarnya
Empat pulau di Anambas dijual via situs asing. Pemerintah tegas menolak. Ini penjelasan hukum dan fakta lengkap kasusnya.
Heboh Iklan Penjualan Pulau di Anambas, Ini Fakta Sebenarnya
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Publik dikejutkan dengan kemunculan iklan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang muncul di situs asing privateislandonline.com.
Postingan yang diberi judul "Island Pair in Anambas Indonesia" tersebut menampilkan foto-foto udara dua pulau tropis lengkap dengan deskripsi lokasi dan potensi investasi.
Pulau-pulau ini disebutkan belum memiliki nama lokal dalam iklan tersebut, dan ditawarkan melalui kepemilikan saham oleh dua perusahaan yang sedang mengurus status Penanaman Modal Asing (PMA).
Situs menyatakan bahwa lahan dapat dikembangkan menjadi resor ekowisata dan memberikan akses udara, laut, hingga pendaratan pesawat amfibi.
Meskipun tidak mencantumkan harga, situs itu membuka ruang penawaran sesuai permintaan (price upon request).
CEO Private Islands Inc, Chris Krolow, dalam situsnya menulis bahwa tujuan situs ini adalah membantu klien memiliki "tempat perlindungan" yang jauh dari hiruk-pikuk dunia. Pulau-pulau di Anambas disebut ideal untuk itu.
Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI

Reaksi Pemerintah dan Teguran Tegas
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menyatakan penolakan tegas.
"Saya belum terima laporannya secara resmi, tapi saya tegaskan: tidak boleh dijual! Apalagi ke pihak asing," katanya, Selasa (17/6/2025).
Senada, Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menyebut iklan penjualan ini sudah dilaporkan ke Gubernur, Bupati Anambas, dan bahkan BIN.
"Pemerintah akan menyelidiki siapa pemilik pulau dan siapa yang memposting iklan itu," ujarnya.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, juga memastikan bahwa empat pulau yang disebut dalam iklan itu—Ritan, Tokongsendok, Nakob, dan Mala—berada dalam kawasan konservasi berdasarkan Perda RTRW Anambas 2023–2043, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Baca juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Apa Kata Hukum?
Hukum di Indonesia melarang penjualan pulau secara langsung. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya tidak dapat dimiliki oleh individu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.