Iklan Jual-Beli Pulau Indonesia di Situs Asing, PKS Desak Pemerintah Bertindak Tegas
PKS minta pemerintah tindak tegas semua pihak yang terkait pemasangan iklan jual-beli pulau kecil Indonesia di media online asing.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto mendesak Pemerintah menindak tegas semua pihak yang terkait dengan pemasangan iklan jual-beli pulau kecil di wilayah Indonesia di media online asing.
Ia meminta pemerintah sungguh-sungguh menginformasikan kepada pihak terkait di luar negeri, bahwa di Indonesia tidak dibenarkan jual-beli pulau kecil kepada pihak asing.
"Jangan kan pihak asing, WNI sekalipun pun harus memenuhi persyaratan yang ketat untuk dapat memperoleh izin dalam pengelolaan sebuah pulau kecil," kata Mulyanto kepada Tribunnews.com, Senin (23/6/2025).
Mulyanto menilai, hal yang paling mengganggu dari iklan jual-beli pulau kecil kepada pihak asing tersebut adalah soal marwah dan kedaulatan negara.
"Terkesan pulau atau tanah air kita dapat seenaknya diperjual-belikan kepada pihak asing," ucap Mulyanto.
"Dulu kita merebutnya dari tangan para penjajah melalui perjuangan hidup-mati menggunakan bambu runcing," imbuhnya.
Ketegasan sikap Pemerintah ini sangat penting, pasalnya menurut Anggota DPR RI periode 2019-2024, iklan jual-beli pulau-pulau kecil di Indonesia kepada pihak asing ini bukan kali pertama.
Iklan seperti ini sudah yang kesekian kalinya sejak tahun 2015 dan muncul dalam situs yang sama.
"Sekarang dalam situs tersebut ditawarkan sepasang pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang jaraknya sekitar 200 mil laut dari Singapura. Ini kan sangat strategis," ujarnya.
Baca juga: Heboh Iklan Penjualan Pulau di Anambas Kepulauan Riau, Ini Fakta Sebenarnya
Padahal, menurut Mulyanto, sudah sangat jelas, bahwa tidak boleh sejengkalpun tanah Indonesia apalagi sebuah pulau kecil dijual kepada pihak asing.
Sebab hal ini soal kedaulatan negara bukan soal ekonomi atau bisnis dan investasi.
"Pihak asing dilarang membeli dan memiliki pulau kecil di Indonesia. Paling tinggi hanya boleh berupa hak pakai dan hak sewa," tegasnya.
"Kalau langkah ini tidak diambil Pemerintah, maka kasus iklan jual-beli pulau kecil ini akan terus berulang. Dikhawatirkan kasus kepemilikan pulau kecil terselubung oleh pihak asing melalui sewa dengan jangka waktu sangat panjang," lanjutnya.
Sebelumnya publik dikejutkan dengan kemunculan iklan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang muncul di situs asing privateislandonline.com.
Postingan yang diberi judul "Island Pair in Anambas Indonesia" tersebut menampilkan foto-foto udara dua pulau tropis lengkap dengan deskripsi lokasi dan potensi investasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.