Kamis, 2 Oktober 2025

Modus Dua Guru Pesantren di Padang Lawas Cabuli Puluhan Santri, Awalnya Minta Dipijat

Tak tanggung-tanggung, jumlah santri yang telah dicabuli dua guru ngaji ini ada 24 orang.

Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas tega cabuli santri dengan modus minta pijat. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang guru yang seharusnya bertugas mendidik tidak tercermin pada sosok dua guru pesantren SD (30) dan MS (26).

Keduanya malah melakukan perbuatan tak terpuji kepada santri yang merupakan anak didiknya.

Guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas itu tega cabuli santri dengan modus minta pijat.

Baca juga: Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum

Tak tanggung-tanggung, jumlah santri yang telah dicabuli dua guru ngaji ini ada 24 orang.

Dari keterangan polisi, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan orangtua korban.

Seorang santri melapor pada orangtuanya telah dilecehkan kedua guru pesantren.

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).

Hutagalung mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan dari tahun 2022 hingga tahun 2023.

Modusnya, tiap malam kedua guru ngaji ini mengendap-endap mendatangi tempat santri menginap.

Kebetulan, tempat santri menginap seperti gubuk kecil.

Baca juga: Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Serang Dikeluarkan dari Yayasan Karena Kasus Pencabulan

Di tengah malam, pelaku biasanya berpura-pura minta dipijat.

Setelah santri lain tidur, pelaku pun melancarkan aksinya.

Pertama, pelaku akan menciumi korban.

Ada juga yang mengaku kemaluannya dipegang-pegang, hingga ada yang dipaksa melakukan oral.

Karena santri tidak tahan mendapat perlakuan cabul, korban pun melapor pada orangtuanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved