TAG
Guru Pesantren
Berita
-
Guru Pesantren di Maros Dipecat usai Lecehkan 20 Santriwati saat Setor Hafalan
Abdul Haris, guru di Pesantren Maros, dipecat setelah diduga lecehkan 20 santriwati.
-
Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara, Miliki Penyimpangan Seksual
Dua guru pondok pesantren dihukum karena melakukan pencabulan terhadap 24 santri di Padang Lawas. Keduanya divonis 12 tahun penjara.
-
Modus Dua Guru Pesantren di Padang Lawas Cabuli Puluhan Santri, Awalnya Minta Dipijat
Tak tanggung-tanggung, jumlah santri yang telah dicabuli dua guru ngaji ini ada 24 orang.
-
Oknum Guru Pesantren di Asahan Cabuli Santri Pria, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang
Pelaku sengaja membangun kedekatan dengan korban dengan memberi uang, makanan dan sebagainya sehingga pelaku bisa berulangkali mencabuli
-
Kemenag: Pelaku Sodomi 15 Anak di Bandung Bukan Guru Pesantren
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar memastikan pelaku sodomi 15 anak di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat bukan guru pesantren.
-
Cegah Kekerasan, Kemen PPPA Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan yang terintegrasi dengan asrama, seperti di pesantren sangat mengkhawatirkan.
-
Kemenag Harus Berikan Edukasi ke Para Santri dan Warga Sekitar Ponpes soal Kekerasan Seksual
Perlu evaluasi total di segala sisi menyikapi kasus rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan terhadap para santri di Kabupaten Bandung.
-
Jumlah Terbaru Korban Guru Agama Herry Wirawan Berjumlah 21 Santri
Data terbaru mengenai jumlah korban guru pesantren Herry Wirawan berjumlah 21 santri
-
Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri
Selain pidana, KPAI desak hukuman kebiri diberikan untuk Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya.
-
Tak Hanya Bandung, Korban Rudapaksa Guru Pesantren Ada di Daerah Lain, 8 Santri Sudah Melahirkan
Fakta baru kasus guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), yang merudapaksa 12 santriwati, kembali terungkap.
-
UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan
Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), merudapaksa 12 santriwati yang berlangsung pada 2016 hingga 2021.
-
Jaksa Pertimbangkan Hukuman Kebiri kepada Guru Herry hingga Sosok Pelaku yang Pendiam
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
-
Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyoroti kasus perkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat
-
Muncul Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Ini Kata Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Jabar akan mempertimbangkan tuntutan hukuman kebiri bagi guru pesantren (HW) yang merudakpaksa 12 santriwatinya.
-
Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Menjerit Saat dengar Suara Pelaku Diputar
Trauma mendalam dialami sejumlah korban guru pesantren Herry Wiryawan pelaku rudapaksa sejumlah santriwati di Bandung, Jawa Barat.
-
Soal Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Tanggapan Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal kasus guru pesantren di Bandung merudapaksa 12 santriwatinya.
-
12 Santri di Bandung Dicabuli Guru Agama Sejak 2016, Dilaporkan Mei 2021, Baru Terungkap Sekarang
HW (36) pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
-
Forum Pondok Pesantren Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, oknum tersebut adalah penunggu sekaligus pengelola rumah tahfidz di daerah Antapani.
-
Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Minta Kapolda Beri Hukuman Berat untuk Pelaku
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait adanya guru pesantren yang merudapaksa 12 santriwatinya di Bandung, Jawa Barat.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved