Selasa, 30 September 2025

Gugurkan Kandungan, Pasangan Mahasiswa di Sukoharjo Jateng Jadi Tersangka

Pasangan kekasih tersebut sengaja menggugurkan kandungan karena takut ketahuan orang tua

Editor: Erik S
istimewa
(Ilustrasi) Polisi menetapkan pasangan kekasih berstatus mahasiswa yakni MA (21) dan SA (20) sebagai tersangka kasus tindak pidana aborsi 

"Dari keterangan para pelaku ini atau pelaku wanita ini meminum obat jenis cytotex yang dia beli lewat online. Ini sedang kita selidiki. Obat ini ada beberapa butir diminum dan dimasukkan ke alat vital," ujarnya.

"Kemudian mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 299 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aborsi Bayi Karena Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa Jadi Tersangka di Sukoharj

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved