Keluarga Korban Anggap sebagai Musibah, Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai
Pihak rumah sakit dan DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban
Darmadi Djufri kuasa hukum dari terlapor DN, perawat RS Muhammadiyah mengatakan, baik dari pihak korban, maupun pihak terlapor sudah sampai pada tingkat perdamaian
"Sama-sama kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali, tadi Alhamdulilah pukul 15.00 WIB, surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Proses RJ akan kami jalani bagaimana administrasi dan segala prosedurnya ," katanya.
Selama menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang, bayi AR akan mendapatkan perlakuan khusus dari Rumah Sakit.

"Biaya selama rawat jalan digratiskan sampai benar-benar sembuh.
Kemudian diperlakukan khusus, pihak rumah sakit juga akan memberikan santunan ke ayah korban, " katanya.
Wadir SDM Rumah Sakit Muhammadiyah, Muksin Palembang, mengatakan hari ini sudah ada sepakat damai.
"Mudah-mudahan dari kejadian ini kita semua bisa mengambil hikmah, pengambil pelajaran. Kami berterima kasih dengan semua pihak, sehingga insiden ini bisa berakhir damai," katanya.
Perawat DN Ditahan
Sebelumnya, perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan hari ini, Kamis (9/2/2023).
DN oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ini tak sengaja menggunting jari kelingking bayi AR yang berusia 7 bulan saat mengganti selang infus.
Perawat DN ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes PalembangAKBP Haris Dinzah.
"Barang bukti gunting dan pakaian bayi kami amankan. Dan tersangka ditahan selagi kami melengkapi berkas, " ujarnya.
Baca juga: Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Bayi hingga Putus Ditahan
Kendati sudah ditahan dan statusnya tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi kedua pihak sepakat ingin berdamai.
"Kami belum mendengar ada kata damai dari kedua pihak. Kalau mau selesai secara kekeluargaan ya silahkan kami tidak menghalangi, " katanya.
DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Sumber: Tribun Sumsel
Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang
jari terpotong
Titis Rachmawati SH
Restorative Justice (RJ)
Polrestabes Palembang
Suami di Palembang Laporkan Istri ke Polisi karena Pilih Pria Idaman Lain: Terpaksa |
![]() |
---|
Modus Mahasiswa Cabuli Gadis di Kamar Kosan Palembang, Berawal dari Main Biliar |
![]() |
---|
Pilu Sopir Bentor di Palembang, Pulang Narik Rumah Sudah Kosong, Kini Berjuang Cari Istri yang Kabur |
![]() |
---|
Lagi Hamil 7 Minggu, Wanita di Palembang Ini Malah Batal Dinikahi, Mantan Calon Suami Dipolisikan |
![]() |
---|
Alumni FH Undip Desak Restorative Justice untuk 2 Mahasiswa dalam Kasus Demonstrasi Hari Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.