Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Taruna Poltekpel Surabaya, Merupakan Senior Korban

Tersangka mengakui perbuatannya penganiayaan terhadap korban di kamar mandi asrama Gedung Poltekpel Surabaya

Editor: Eko Sutriyanto
iStock
Ilustrasi - Pria berinisial AJP (19) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perundungan disertai kekerasan fisik hingga tewas, terhadap korban taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19) 

"Terus dibawa ke RS Bhayangkara jam 02.45 WIB.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Terancam 2 Tahun Penjara

Di makamkan sekitar jam 10.00 WIB," ucapnya. 

Atas sejumlah kejanggalan dan ketidakwajaran atas kematian sang anak di dalam lingkungan kampus tersebut. 

M Yani akhirnya membawa temuan tersebut ke ranah hukum yakni dengan membuat laporan polisi di SPKT Mapolsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya. 

Hingga akhirnya kasus kematian sang anak diambilalih oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. 

"Soalnya bibirnya itu bengkak, pecah. Terus hidung kanan itu juga bengkak.

Dahi kanan kiri memar. Pipi, leher, sama dada memar gosong-gosong semua. Terus mulut mengeluarkan darah, gak ada hentinya," ujar M Yani saat ditemui awak media seusai membuat Laporan Polisi, di depan Mapolsek Gunung Anyar, Surabaya, Senin (6/2/2023) kemarin. 

Direktur Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya Heru Widada mengatakan, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19), merupakan taruna muda atau siswa, jurusan transportasi laut Poltekpel Surabaya, yang diterima sejak tahun ajaran 2022.

Insiden tewasnya pemuda bertubuh kurus, tinggi, berkulit sawo matang itu, terjadi saat korban sedang menempuh pendidikan semestinya pertama pada bulan kelima. 

Heru mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan kekerasan fisik tersebut kepada pihak Polrestabes Surabaya. 

Sudah ada sedikit 12 orang siswa atau mahasiswa yang diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya, atas dugaan kasus tindakan kekerasan fisik tersebut.

"Untuk sementara yang dimintai keterangan, ada sekitar 9-12 orang, di Polrestabes Surabaya. Sudah berjalan sejak tadi siang. Hingga saat ini,"  ujarnya saat ditemui awak media di kantornya Gedung Poltekpel Surabaya, Gunung Anyar, Surabaya, Senin (6/2/2023). 

AJP (19) seorang tersangka yang telah ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan perundungan disertai kekerasan fisik hingga tewas, terhadap korban taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19).
AJP (19) seorang tersangka yang telah ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan perundungan disertai kekerasan fisik hingga tewas, terhadap korban taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19). (IST)

Mengenai sanksi tegas terhadap pihak mahasiswa atau taruna yang secara hukum terbukti terlibat sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan fisik tersebut. 

Heru juga menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi hukum maksimal secara kelembagaan yakni dengan sanksi pemecatan sebagai siswa atau dikeluarkan dari Poltekpel Surabaya

"Nanti tentunya, kalau ada tindak pidana, kami akan serahkan, ke pihak polisi. Kalau memang dari sisi aturan pendidikan dan arahan kepala bidang pengembangan SDM perhubungan, sudah jelas; menguntuk keras tindakan tindakan itu. Dan tentunya akan disanksi, dan sanksinya sangat berat dan bisa langsung dikeluarkan," terang mantan Direktur Poltekpel Banten itu. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved