Pria di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Tiri yang masih Bawah Umur
Persetubuhan paksa dilakukan dalam rentang tahun 2020 hingga 2022 silam saat ibu korban tak berada di rumah
Editor:
Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - Pria berinisial SY (42) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Warga Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi ini akhirnya dijebloskan ke tahanan
Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti korban yakni 15 tahun penjara.
Agus menyatakan, tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Kecamatan Giri Banyuwangi Tega Gauli Putri Tiri, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Kakak
Sumber: Surya
Baca Juga
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Penjual Kebab di Cibinong Bogor yang Cabuli 3 Bocah: Tak Menyangka |
![]() |
---|
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Bocah, Baru Terungkap saat Korban Berusia 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.