Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan

Mas Bechi, anak pimpinan pondok pesantren yang divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan. Berikut 6 fakta sidang kasusnya.

Penulis: Rifqah
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Divonis 7 tahun penjara, berikut 6 fakta tentang kasus persidangan Mas Bechi. 

Karena hal tersebut, Pasek mengajukan keberatan itu secara tertulis kepada Majelis Hakim Persidangan.

4. Saksi Mengeluh Terintimidasi

Sementara itu pada persidangan 2 September 2022 lalu, ada saksi yang merasa terintimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa ketika menunggu giliran dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Saksi mengaku merasa tidak nyaman karena keberadaan seseorang yang tiba-tiba mengajaknya bicara.

Ketika di tengah-tengah pembicaraan, orang tersebut merendahkan pondok pesantren tempat dirinya pernah belajar.

"Saksi ke-2 menyampaikan keberatan di sidang, kalau saksi ke-1 tidak menyampaikan."

"Bahwa merasa tidak nyaman ada yang masuk di ruang tunggu itu, menyampaikan hal-hal tertentu yang merendahkan posisi pondok, menteror dia, agar cepat-cepat, ngurus apa di situ."

"Sehingga dia menyampaikan di majelis hakim tadi. Dan kami kaget itu," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika seusai sidang, 2 September 2022.

Sedangkan Tengku Firdaus mengaku tidak setuju dengan pernyataan saksi tersebut.

Menurut Tengku, hal yang disampaikan oleh saksi tadi adalah bentuk dari saran agar saksi mencari sekolah lain lagi.

"Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan."

"Saya rasa gak perlu diperpanjang gak ada kaitannya," ungkap Tengku saat dihubungi awak media, melalui sambungan telepon, seperti yang dikutip dari Tribunjatim.com, 2 September 2022.

Sosok Mas Bechi

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persiapan sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya, melalui layar monitor di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persiapan sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya, melalui layar monitor di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Dilansir Tribunnewswiki.com, Mas Bechi (42) merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah atau Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Ponpes ini terletak di Desa Losari, Ploso, Jombang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved