Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan

Mas Bechi, anak pimpinan pondok pesantren yang divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan. Berikut 6 fakta sidang kasusnya.

Penulis: Rifqah
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Divonis 7 tahun penjara, berikut 6 fakta tentang kasus persidangan Mas Bechi. 

Meskipun keputusan hakim jauh lebih ringan dari sebelumnya, pihak keluarga tetap tidak terima.

Istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah langsung berteriak protes kepada majelis hakim.

"Zalim!" teriaknya.

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi atau MSAT (41) terdakwa pencabulan santriwati sebuah ponpes di Ploso, Jombang.
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi atau MSAT (41) terdakwa pencabulan santriwati sebuah ponpes di Ploso, Jombang. (Surya.co.id)

Bahkan setelah itu, Erlian juga berusaha menerobos barikade petugas keamanan PN Surabaya yang berjaga di area meja sidang.

Ketika Mas Bechi dibawa pihak JPU ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian tetap berusaha mengejarnya.

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya, pak. Percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian kembali.

Selain itu juga beberapa kuasa hukum dan simpatisan Mas Bechi berteriak protes atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Woy hakim! Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek, yang berupaya mengejar hakim.

3. JPU Tak Hadirkan Semua Saksi

Sementara itu di sidang lanjutan pada 22 September 2022, Jaksa Penuntut Umum tidak mendatangkan saksi yang dianggap sebagai kunci atas dakwaan kasus Mas Bechi.

Dikutip dari Tribunjatim.com, JPU menyatakan bukannya tidak mau mendatangkan saksi, tetapi saksinya yang menolak dan mengundurkan diri ketika dipanggil.

"Kami sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir."

"Karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHP," ungkap JPU saat dikonfirmasi terpisah.

Padahal, sejak awal pihak Penasihat Hukum (PH) I Gede Pasek Suardika sudah meminta kepada JPU untuk datangkan saksi tersebut.

"Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved