TOPIK
Kasus Pencabulan di Jombang
-
Korban kecewa vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Bechi
-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah jaksa penuntut umum melakukan upaya banding
-
Mas Bechi, anak pimpinan pondok pesantren yang divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan. Berikut 6 fakta sidang kasusnya.
-
Mas Bechi dihukum pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti sah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
-
Erlian Rinda istri Mas Bechi, langsung berteriak memprotes keputusan hakim yang memvonis suaminya dengan hukuman 7 tahun penjara.
-
Mas Bechi divonis 7 tahun penjara berkait kasus perkosaan dan pencabulan santriwati. Jauh lebih ringan dari tuntan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
-
Mas Bechi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati satu pondok pesantren di Jombang.
-
Berikut ini reaksi istri dan pendukung Mas Bechi soal vonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan santriwati.
-
Terdakwa Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.
-
Berikut perjalanan kasus Mas Bechi hingga akhirnya divonis hukuman tujuh tahun penjara.
-
Erlian Rinda lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya
-
Nama Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi menjadi sorotan lantaran proses penangkapannya yang penuh drama sampai menjadi DPO.
-
Hal yang meringankan pertama, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.
-
Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencabulan santrawati.
-
Berikut profil Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang yang kini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.
-
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara
-
Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan di pondok pesantren Jombang divonis tujuh tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.
-
Pengadilan Negeri Surabaya gelar sidang vonis atas terdakwa Mas Bechi atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati ponpes di Jombang, Kamis (17/11/2022).
-
Mas Bechi mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, massa pendukungnya menunggu di luar Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
-
Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati
-
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati dengan tuntutan 16 tahun penjara, Senin (10/10/2022).
-
Kasus kekerasan seksual oleh Mas Bechi menurut Muhadjir Effendi, tidak boleh mengganggu hak para santri yang sedang belajar serta operasional ponpes.
-
Keterangan saksi korban pencabulan dinilai tidak logis pada bagian urutan kronologi kejadian.
-
Aksi demonstrasi tersebut guna mendukung hakim dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa Mas Bechi
-
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi, sebut yang dituduhkan pada suaminya dalah fitnah untuk menjatuhkan martabat sang suami.
-
Terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
-
Kesepuluh Advokat dari beberapa daerah itu akan mendampingi Gus Bechi menghadapi Dakwaan JPU.
-
Menteri Bintang temui Jaksa Agung, bahas data penuntutan kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak di Jombang dan Batu.
-
Muhadjir Effendy menjelaskan Ponpes Shiddiqiyyah tidak terkait secara sistematis dengan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati
-
Orangtua yang ingin memindahkan anaknya dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang ke daerah lainnya akan difasilitasi.