Rabu, 1 Oktober 2025

Fakta-fakta 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga, 2 Berpangkat Perwira

Berikut fakta-fakta 6 oknum prajurit TNI mejadi tersangka kasus mutilasi 4 warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/net
Ilustrasi kasus mutilasi 4 warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan yang melibatkan 6 oknum prajurit TNI AD. 

Mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55, 56 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Perintah Jenderal Andika Usut 6 Prajurit TNI AD yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

Ada yang berpangkat perwira

Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Teguh Muji Angkasa menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan 6 oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka telah ditahan di Sub Denpom.

"Kami sudah mengamankan enam prajurit yang diduga terlibat," kata Teguh.

Teguh kemudian mengungkap identitas para tersangka, yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Terakhir Teguh menegaskan, pihak TNI akan menindak para tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo membenarkan ada perwira yang jadi tersangka.

Keduanya Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

"Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka)," ucapnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Dhias Suwandi)

Berita lainnya seputar kasus mutilasi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved