7 Fakta Tawuran 2 Geng Pelajar di Bantul, 32 Siswa Terlibat hingga Surat Perjanjian Sebelum Perang
Polisi saat ini masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan dan mencari 4 pelaku lainnya yang masih buron
Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.
"Kami sudah tahan seperti biasa karena sudah dewasa.
Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentua karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tawuran Antar Geng Pelajar di Bantul, Seorang Pelajar Meninggal Kena Tebasan Senjata Tajam di Dada