Kamis, 2 Oktober 2025

7 Fakta Tawuran 2 Geng Pelajar di Bantul, 32 Siswa Terlibat hingga Surat Perjanjian Sebelum Perang

Polisi saat ini masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan dan mencari 4 pelaku lainnya yang masih buron

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jogja/ Santo Ari
Polres Bantul menangkap 11 pelajar yang terlibat dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang pelajar 

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

"Kami sudah tahan seperti biasa karena sudah dewasa.

Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentua karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tawuran Antar Geng Pelajar di Bantul, Seorang Pelajar Meninggal Kena Tebasan Senjata Tajam di Dada

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved