7 Fakta Tawuran 2 Geng Pelajar di Bantul, 32 Siswa Terlibat hingga Surat Perjanjian Sebelum Perang
Polisi saat ini masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan dan mencari 4 pelaku lainnya yang masih buron
Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu clurit, satu pedang dan tiga sepada motor.
Polisi saat ini masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan.

"Kami masih cari barang bukti lain.
Mereka mengakui masing-masing bawa senjata khususnya fighter atau eksekutor," ujarnya.
6. Surat Perjanjian Tak Lapor Polisi
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menyatakan semula geng ini saling tantangan lewat media sosial Whatsapp.
Dari sana perwakilan dari masing-masing geng pelajar tersebut bertemu menentukan jadwal mereka bertempur.
"Dari pertemuan itu mereka membuat surat perjanjian bermaterai, yang salah satu sisinya adalah tidak malapor ke kepolisian," ungkapnya, Senin (8/11/2021).
Kapolres menyatakan surat itu terungkap setelah satu persatu para pelaku ditangkap.
Baca juga: Tawuran di Kembangan Utara, 8 Pelajar Ditangkap, 1 Pelajar Alami Luka Bacok Di Kepala
Sebanyak 11 pelajar dari geng Stepiro diamankan. Dari HP salah satu tersangka, petugas mendapati adanya bukti surat perjanjian tersebut.
Ada beberapa poin dalam surat perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak, yakni tidak boleh lapor kepada siapapun, tidak boleh visum, jam 02.00 WIB harus mulai start, tidak datang berarti kalah.
Jongki tidak boleh dikenai (diserang), tidak melibatkan.
"Ditandatangani kedua belah pihak, mereka sepakat dengan pernyataan tersebut. Ini bukti otentik, jadi perwakilan mereka sempat ketemu, tanda tangan dan ada materai 10 ribu," urainya.
7. Terancam 12 Tahun Penjara
Ihsan mengatakan bahwa tersangka terjerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.