Kamis, 2 Oktober 2025

7 Fakta Tawuran 2 Geng Pelajar di Bantul, 32 Siswa Terlibat hingga Surat Perjanjian Sebelum Perang

Polisi saat ini masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan dan mencari 4 pelaku lainnya yang masih buron

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jogja/ Santo Ari
Polres Bantul menangkap 11 pelajar yang terlibat dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang pelajar 

Atas kejadian tersebut, dari pihak korban melapor ke Polsek.

3. Amankan 11 Orang 

Selanjutnya kepolisian membentuk tim dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, khususnya dua geng sekolah ini.

Setelah penyidikan intensif dan maraton pihaknya mengamankan 11 siswa yang diduga pelaku.

Penangkapan dilakukan di masing-masing rumah terduga pelaku sejak 3 November 2021 kemarin.

"Mereka adalah 11 pelaku dari Stepiro rata-rata pelajar ada yang kelas 3 dan kelas 2.

Dari 11 orang 8 sudah berstatus dewasa atau di atas umur dan 3 orang di bawah umur," ungkapnya.

Kesebelas pelaku ini berasal dari geng Stepiro yakni IS (18), NWSU (18), dan MNH (18), MFR (19), keempatnya berperan menjadi fighter atau eksekutor.

Baca juga: Tawuran Berujung Maut di Cikarang, Polisi Tangkap Sejumlah Remaja

Kemudian MYEP (18), WKR (18), ATK (18), RFS (18) keempatnya berperan sebagai joki motor.

Selanjutnya ada tiga anak yang masih di bawah umur yaitu JA (16), CA (16), dan ZFN (17) ketiganya berperan sebagai joki motor.

Selain 11 pelaku ini, masih ada 4 pelaku lain yang masih DPO. Mereka semua berperan sebagai eksekutor.

4. Saling Berhadapan Bawa Motor 

AKBP Ihsan, menyatakan mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighternya membawa senjata tajam.

"Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," katanya.

5. Amankan Pedang dan Celurit 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved