Kisah Memilukan Bocah di Klaten, Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan 2 Temannya
Aksi pencabulan PD kepada anak tirinya itu ia lakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Tiga pelaku pencabulan saat dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).
Dari penangkapan tiga tersangka itu, lanjut Andriyansyah, pihaknya pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, handphone, hingga bukti check in di hotel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tiga Pelaku Pencabulan di Klaten Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Adalah Ayah Tiri Korban