Kamis, 2 Oktober 2025

Kisah Memilukan Bocah di Klaten, Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan 2 Temannya

Aksi pencabulan PD kepada anak tirinya itu ia lakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Tiga pelaku pencabulan saat dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Klaten.

Bejatnya, aksi itu dilakukan oleh tiga orang pria dewasa yakni PD (46) yang merupakan ayah tiri korban,  lalu RL (38) dan AA (32) rekan ayah tirinya itu.

Berikut fakta-faktanya :

1. Salah satu pelaku ayah tiri

Satu dari pelaku pencabulan yang diketahui berinisial PD (46),  merupakan ayah tiri korban.

Dari hasil penyidikan, korban sudah dicabuli PD sejak kelas 5 SD. Sejak usia 9-10 tahun.

Aksi pencabulan PD kepada anak tirinya itu ia lakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca juga: Kronologis Tersangka Pencabulan Anak di Polman Ditembak Mati, Sempat Mengejar dan Menikam Penyidik

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas itu melancarkan aksinya kepada anak tirinya lebih dari satu kali.

Bahkan, terakhir kali PD melancarkan niat busuknya tersebut pada 21 Maret 2021 lalu.

2. Ancam korban agar tak melapor 

Selama ini korban selama ini tak berani melawan karena diancam akan dibunuh jika menolak atau melapor kepada orang lain.

Ancaman ini membuat perbuatan biadab terhadap korban bisa berlangsung bertahun-tahun dan tidak diketahui ibu kandung korban. 

3. Pengungkapan berawal laporan pencabulan di hotel

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengungkap kasus ini terkuak setelah ibu korban mendapati anaknya tengah bersama tersangka AA di sebuah hotel di Kabupaten Klaten, 19 April 2021 lalu.

Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama di hotel dirinya diberi pil yang menjadikannya mabuk dan akhirnya disetubuhi AA. 

Baca juga: Terungkap Motif Pemuda Klaten Bunuh Tetangganya, Tusukan di Leher Akibatkan Korban Tewas

Tak terima dengan perbuatan AA, sang ibu akhirnya mengadu ke Polres Klaten.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Kasatreskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku tak berapa lama dari laporan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kepada korban, ternyata ada dua pelaku yang melakukan pencabulan kepada dirinya," jelasnya.

4. Terungkap ayah tiri pernah mencabuli hasil pengembangan

Kemudian, lanjut Kasatreskrim, dari pengembangan kasus tersebut juga diketahui ayah tiri korban juga melakukan pencabulan kepada korban sejak anaknya duduk di bangku SD.

"Jadi ibunya lapor. Kemudian saat itu juga kami lakukan tindakan tegas, Kami selidiki, kami tangkap ketiganya.

Awalnya dari tersangka AA, kemudian berkembang ke tersangka RI dan ternyata sampai pada PD,” katanya. 

"Kejadian itu sudah dilakukan ayah tiri korban sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD, dari hasil itu kami tetapkan tiga tersangka," katanya.

5. Awalnya ingin mendapatkan perlidungan AA dan RI   

Terungkap korban bisa disetubuhi oleh AA dan RI karena korban merasa sangat tertekan oleh perbuatan ayah tirinya lalu kabur dari rumah dengan menghubungi RI yang tak lain teman PD. 

Celakanya dalam pelariannya itu, tersangka RI justru melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

Terbukti beberapa kali RI melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah hotel. 

Merasa tidak ada sandaran melampiaskan kesedihan, korban kemudian menghubungi tersangka lain berinisial AA namun nasib korban rupanya masih sama saja karena malah jadi korban hawa nafsu teman ayah tirinya tersebut sampai akhirnya ditemukan oleh ibu korban. 

6. Amankan barang bukti dan diancam 15 tahun penjara

Dari penangkapan tiga tersangka itu, lanjut Andriyansyah, pihaknya pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, handphone, hingga bukti check in di hotel.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tiga Pelaku Pencabulan di Klaten Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Adalah Ayah Tiri Korban

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved