Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Detik-detik Polisi Bubarkan Pesta Ulang Tahun di Medan yang Digelar di Tengah Wabah Corona

"Setelah kita cek, ternyata benar bahwa di Restoran Tropical Lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," kata Kompol Martuasah

HO/Tribun Medan
Polisi bubarkan kerumunan massa di acara ulang tahun di Deli Hotel, Senin (27/4/2020) malam. 

Polisi sudah mengingatkan

Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono angkat bicara menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis.

"Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan imbauan adalah ‎pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis," ungkap jenderal bintang satu itu.‎

Selain itu kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga juga bakal dibubarkan.

Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadi berkumpulnya massa pasti akan dibubarkan.

"Kami berharap maklumat Kapolri soal menghindari kerumunan massa dipahami. Anggota di lapangan akan terus melakukan patroli bahaya corona serta membubarkan setiap ada kerumunan massa," tuturnya.

Baca: Gubernur Sulsel Apresiasi Beroperasinya RS Rujukan Covid-19 Siloam Tanjung Bunga

Baca: 77.671 Warga Jakarta Sudah Jalani Rapid Test, Hasilnya 2.962 Positif Covid-19 dan 74.709 Negatif

Baca: Evaluasi Larangan Mudik, Jubir Kemenhub: Masyarakat Masih Penyesuaian

Baca: Ekonomi Rusia Diprediksi Turun 5 Persen Tahun Ini Gara-gara Virus Corona

Tidak lupa, Argo mengingatkan bagi masyarakat yang masih "bandel" tidak mengindahkan imbauan anggota Polri, mereka bisa diancam dengan sangksi pidana.

Ada beberapa pasal yang telah disiapkan seperti Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berpakaian Seksi, Pesta Ulang Tahun Perempuan Cantik di Hotel Kota Medan Digerebek Polisi

Baca: Selama Ini Anda Salah, Begini Cara Bikin Kolak Pisang yang Manisnya Meresap Sempurna Ini

Baca: Resep Puding Cokelat Lapis Gula Merah, Penutup Paling Tepat untuk Malam ini

Baca: Agar Ibu Hamil Selalu Bahagia Selama Masa Kehamilan, Ini Rahasianya

Baca: Dampak Covid-19, PDB AS Menyusut 4,8 Persen pada Kuartal I Tahun 2020

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved