Virus Corona
Detik-detik Polisi Bubarkan Pesta Ulang Tahun di Medan yang Digelar di Tengah Wabah Corona
"Setelah kita cek, ternyata benar bahwa di Restoran Tropical Lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," kata Kompol Martuasah
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Di tengah imbauan pemerintah untuk menjaga jarak demi memutus rantai penyebaran virus corona, sebuah acara ulang tahun mewah digelar di Deli Hotel Medan, Sumatera Utara, Senin (27/4/2020) malam.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung turun tangan. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing langsung memerintahkan Kanit Binmas didampingi Kanit Intelkam dan personel untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di Deli Hotel Medan.
Baca: 3 Pemudik Kapok Dikarantina di Rumah Angker, Bupati Sragen: Orang Indonesia Itu Takut Sama Hantu
Baca: Ingat Kiswinar Anak Mario Teguh yang Dulu Tak Diakui? Ini Kabarnya Sekarang, Jadi CEO Usaha Sendiri
Baca: TRIBUNNEWSWIKI - Mengenal Sejarah dan Aktivitas Politik Israel
Baca: Gempa Hari Ini: Gempa 5.0 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat, Tak Berpotensi Tsunami
"Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing," sambungnya.
Martuasah menambahkan untuk pihak hotel maupun yang punya acara dibawa ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Presiden Minta Stimulus Bagi Perusahaan yang Tidak Lakukan PHK Segera Diimplementasikan
Baca: Jokowi: Stimulus Ekonomi Harus Menjangkau PKL hingga Pedagang Gorengan
Di sisi lain, Martuasah sangat menyayangkan kepada pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui M
Baca: Presiden Minta Stimulus Bagi Perusahaan yang Tidak Lakukan PHK Segera Diimplementasikan
aklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)," kata Martuasah.
Wanita yang berulang tahun dimintai keterangan polisi
Baca: Jokowi: Stimulus Ekonomi Harus Menjangkau PKL hingga Pedagang Gorengan
Perayaan ulang tahun ke 20 perempuan cantik berinisial TMA di sebuah hotel Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, terpaksa dibubarkan polisi, Senin (27/4/2020) malam.
Tamu-tamu yang hadir langsung berhamburan ketika petugas masuk ke resto hotel di lantai 7.
Polisi membubarkan acara karena adanya larangan berkumpul terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
Setelah membubarkan pesta, polisi pun meminta data diri TMA.
TMA tampak menyerahkan KTP ke petugas.
Pengelola hotel juga dimintai keterangan.
TMA pun dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangan lengkap
Polisi sudah mengingatkan
Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono angkat bicara menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis.
"Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan imbauan adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain itu kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga juga bakal dibubarkan.
Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadi berkumpulnya massa pasti akan dibubarkan.
"Kami berharap maklumat Kapolri soal menghindari kerumunan massa dipahami. Anggota di lapangan akan terus melakukan patroli bahaya corona serta membubarkan setiap ada kerumunan massa," tuturnya.
Baca: Gubernur Sulsel Apresiasi Beroperasinya RS Rujukan Covid-19 Siloam Tanjung Bunga
Baca: 77.671 Warga Jakarta Sudah Jalani Rapid Test, Hasilnya 2.962 Positif Covid-19 dan 74.709 Negatif
Baca: Evaluasi Larangan Mudik, Jubir Kemenhub: Masyarakat Masih Penyesuaian
Baca: Ekonomi Rusia Diprediksi Turun 5 Persen Tahun Ini Gara-gara Virus Corona
Tidak lupa, Argo mengingatkan bagi masyarakat yang masih "bandel" tidak mengindahkan imbauan anggota Polri, mereka bisa diancam dengan sangksi pidana.
Ada beberapa pasal yang telah disiapkan seperti Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berpakaian Seksi, Pesta Ulang Tahun Perempuan Cantik di Hotel Kota Medan Digerebek Polisi
Baca: Selama Ini Anda Salah, Begini Cara Bikin Kolak Pisang yang Manisnya Meresap Sempurna Ini
Baca: Resep Puding Cokelat Lapis Gula Merah, Penutup Paling Tepat untuk Malam ini
Baca: Agar Ibu Hamil Selalu Bahagia Selama Masa Kehamilan, Ini Rahasianya
Baca: Dampak Covid-19, PDB AS Menyusut 4,8 Persen pada Kuartal I Tahun 2020