Pelaku Perkosaan Anak Tiri di Tulungagung Divonis 15 Tahun Penjara, Korban Curhat di Buku Prakarya
Vonis yang dibacakan pada Kamis (27/2/2020), lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.
Bibi korban yang mendengar pengakuan Mawar, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, mengaku telah merespons laporan dari bibi korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap TW pada Kamis (28/11/2019).
"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum," terang Anwari, Minggu (1/12/2019).
Saat ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan ruang tahanan di Mapolres Tulungagung.
Anwari belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena kasus ini masih didalami oleh UPPA Polres Tulungagung dan berjanji memberikan penjelasan lanjutan, jika proses penyidikan telah selesai.
"Satu atau dua hari ke depan paling sudah selesai," pungkas Anwari.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul HUKUMAN Pria Tulungagung yang Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 4 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan