Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Perkosaan Anak Tiri di Tulungagung Divonis 15 Tahun Penjara, Korban Curhat di Buku Prakarya

Vonis yang dibacakan pada Kamis (27/2/2020), lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan/ SURYA.co.id/David Yohanes
Ilustrasi pencabulan - TW (33), tersangka perbuatan asusila terhadap anak tirinya saat dikeler di Mapolres Tulungagung. 

“Di lantai atas, saya diperlakukan yang aneh-aneh. Padahal saya mau berangkat ke sekolah pukul 6 dan itu saya berseragam,” tulis Mawar mengakhiri curhatnya.

Perbuatan tidak senonoh TW kepada Mawar dilakukan selama empat tahun terakhir.

Kasus ini terungkap saat guru Bimbingan dan Konseling (BK) melihat Mawar yang selalu murung.

Saat dilakukan konseling, Mawar bercerita sudah lama menjadi korban nafsu biadab sang ayah tiri, TW.

Pihak sekolah kemudian melapor ke bibi Mawar dan kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

UPPA Polres Tulungagung Tangkap pelaku

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap TW (33), seorang laki-laki asal Kecamatan Tulungagung.

TW diduga telah menggauli anak tirinya, sebut saja Mawar.

Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan TW sejak empat tahun lalu, saat Mawar masih SD hingga SMP.

Perilaku tak terpuji TW terbongkar, bermula dari sikap Mawar yang selalu murung di sekolah.

Pihak sekolah kemudian melakukan konseling terhadap Mawar.

Saat itulah Mawar mengaku sudah lama menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.

Pihak sekolah kemudian memanggil bibi korban, untuk mengambil sikap atas pengakuan Mawar.

Informasi yang didapat dari pewarta, perbuatan ini berlangsung sejak 2015.

TW terakhir kali melampiaskan nafsunya pada Rabu (27/11/2019) pagi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved