Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Perkosaan Anak Tiri di Tulungagung Divonis 15 Tahun Penjara, Korban Curhat di Buku Prakarya

Vonis yang dibacakan pada Kamis (27/2/2020), lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan/ SURYA.co.id/David Yohanes
Ilustrasi pencabulan - TW (33), tersangka perbuatan asusila terhadap anak tirinya saat dikeler di Mapolres Tulungagung. 

TRIBUNNEWS.COM - TW (33), terdakwa kasus perkosaan terhadap anak tirinya selama empat tahun itu, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Ia juga harus membayar denda Rp 5 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis yang dibacakan pada Kamis (27/2/2020), lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.

"Putusan majelis hakim lebih berat dari putusan jaksa, karena ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan," terang Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah, Jumat (28/2/2020).

Hal yang memberatkan itu antara lain, perbuatan TW membuat Mawar, nama samaran anak tirinya itu, trauma dan merusak masa depannya.

Baca: Selain 6 Artis, Ada Selebgram Cantik Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel

Baca: Dipastikan Tampil di Panggung Konser Ronan Keating Jadi Comeback Show BCL di Tengah Duka

Baca: Akibat Virus Corona, Rencana Liburan Uya Kuya ke Jepang Terancam Batal dan Bakal Rugi Puluhan Juta

Selain itu seharusnya TW melindungi Mawar, namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP ini.

Atas putusan ini, TW menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

"Terdakwa tidak banding, tapi kami menunggu jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Karena mereka juga berhak banding," sambung Yuri.

Jaksa Penutut Umum maupun terdakwa punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir.

Jika dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jika putusannya Kamis kemarin, kepastiannya pada Jumat minggu depan," pungkas Yuri.

Terungkap dari buku prakarya

Kisah nestapa Mawar (15) terungkap setelah dia memberanikan diri mengungkapkan isi hatinya melalui tulisan di buku prakarya miliknya.

Dalam tulisan tersebut, Mawar menceritakan awal dirinya mulai didekati ayah tirinya, TW (33), saat ibunya, sebut saja Tinuk, mengalami gangguan kejiwaan.

Baca: Musisi Oding Nasution Meninggal Dunia Saat Cuci Darah, Ini Cerita Anak Keempatnya

Bahkan ia menyatakan harapannya terhadap sang ibu yang harusnya bisa melindunginya, jika kelak kondisinya pulih.

Tapi, Mawar hanya disuruh menolak jika diajak bersetubuh oleh TW, ayah tirinya, begitu pesan sang ibu saat ia menceritakan keluh kesahnya.

Namun, saat Mawar menolak, TW malah marah-marah dan terjadilah pertengkaran.

Pertengkaran tersebut membuat Tinuk kembali kambuh gangguan kejiwaannya.

"Sejak kelas 5 SD sampai sekarang saya manut diperlakukan apa saja," tulis Mawar.

Yang miris, saat Tinuk tahu hubungan terlarang ini, ia tidak membela Mawar. Tinuk takut jika TW malah menceraikannya.

Bahkan Mawar menulis, Tinuk merestui hubungannya dengan TW.

“Padahal (ibu) satu-satunya harapan untuk menolong masa depan saya. Tapi saya kecewa,” ungkap Mawar.

Yang lebih gila pada Senin (25/11/2019), TW mengulangi perbuatannya di depan Tinuk.

Bahkan TW meminta Tinuk untuk bergabung dalam aktivitas hubungan terlarang itu.

Perbuatan keji itu terakhir dilakukan pada Rabu (27/11/2019) pagi, saat Mawar akan berangkat sekolah.

Mawar sudah mengenakan seragam, TW memintanya naik ke lantai atas.

“Di lantai atas, saya diperlakukan yang aneh-aneh. Padahal saya mau berangkat ke sekolah pukul 6 dan itu saya berseragam,” tulis Mawar mengakhiri curhatnya.

Perbuatan tidak senonoh TW kepada Mawar dilakukan selama empat tahun terakhir.

Kasus ini terungkap saat guru Bimbingan dan Konseling (BK) melihat Mawar yang selalu murung.

Saat dilakukan konseling, Mawar bercerita sudah lama menjadi korban nafsu biadab sang ayah tiri, TW.

Pihak sekolah kemudian melapor ke bibi Mawar dan kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

UPPA Polres Tulungagung Tangkap pelaku

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap TW (33), seorang laki-laki asal Kecamatan Tulungagung.

TW diduga telah menggauli anak tirinya, sebut saja Mawar.

Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan TW sejak empat tahun lalu, saat Mawar masih SD hingga SMP.

Perilaku tak terpuji TW terbongkar, bermula dari sikap Mawar yang selalu murung di sekolah.

Pihak sekolah kemudian melakukan konseling terhadap Mawar.

Saat itulah Mawar mengaku sudah lama menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.

Pihak sekolah kemudian memanggil bibi korban, untuk mengambil sikap atas pengakuan Mawar.

Informasi yang didapat dari pewarta, perbuatan ini berlangsung sejak 2015.

TW terakhir kali melampiaskan nafsunya pada Rabu (27/11/2019) pagi.

Bibi korban yang mendengar pengakuan Mawar, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, mengaku telah merespons laporan dari bibi korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap TW pada Kamis (28/11/2019).

"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum," terang Anwari, Minggu (1/12/2019).

Saat ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan ruang tahanan di Mapolres Tulungagung.

Anwari belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena kasus ini masih didalami oleh UPPA Polres Tulungagung dan berjanji memberikan penjelasan lanjutan, jika proses penyidikan telah selesai.

"Satu atau dua hari ke depan paling sudah selesai," pungkas Anwari.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul HUKUMAN Pria Tulungagung yang Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 4 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved