Begini Kronologi Lengkap Pria Cimahi Gagahi dan Tusuk Gadis ABG di Kebun Tomat
Sebelum korban ditemukan, ada sepeda motor matic yang melintas dari arah kebun garapan saksi dan sempat dikira maling sayuran
Ketika di Mapolres Cimahi, tersangka lalu diinterogasi oleh Yohannes.
Tak terlihat ada penyesalan dari wajah Nanang, ia bahkan beberapa kali terlihat sedikit senyum.
Padahal, akibat perbuatannya, ZNS juga mendapatkan luka tusukan sebanyak empat kali di bagian pipi kanan dan luka pukulan menggunakan tangan.
"Saya minum arak. Saya hanya berniat membuat dia tidak berdaya lalu menyetubuhi," katanya.
Kini, kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria di Cimahi Ini Tega Perkosa dan Tusuk Gadis ABG di Kebun Tomat, Ditanya Polisi Masih Bisa Senyum