Begini Kronologi Lengkap Pria Cimahi Gagahi dan Tusuk Gadis ABG di Kebun Tomat
Sebelum korban ditemukan, ada sepeda motor matic yang melintas dari arah kebun garapan saksi dan sempat dikira maling sayuran
Laporan Wartawan Tribun Jabar Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Nanang (27) tega menganiaya dan menyutubuhi gadis ABG inisial ZNS (15).
Peristiwa yang sempat membuat geger tersebut terjadi di wilayah Kampung Warungmuncang, Cipageran, Kota Cimahi, Rabu (29/1/2020).
Korban saat itu ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di sebuah kebun tomat oleh Dindin (45), oleh seorang petani tomat.
Kebetulan saat itu Dindin hendak pulang ke rumah setelah menjaga sayuran yang jauh dari lokaso kebun.
"Saat melintas di lokasi saya mendengar suara rintihan, tempat ini memang agak sepi apalagi kalau malam hari. Jarang ada kendaraan lewat ke sini," ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (30/1/2020).
Saat ditemukan, tubuh ZNS hanya ditutup bambu kering.
Baca: SMAN 8 Merangin Terbakar, 5 Ruangan Ludes, Lebih 1 Jam Upaya Pemadaman
Baca: Bripka Rezi Adyiansah Meninggal Saat Lari Tes Calon Perwira di Stadion Pahoman Bandar Lampung
Baca: Zainudin Amali: Perkembangan Olahraga Tidak Bisa Lepas dari Peran Aktif Siwo PWI
Kondisinya pun memprihatinkan lantaran kepalanya sudah berlumuran darah.
"Sebelum korban ditemukan, ada sepeda motor matic yang melintas dari arah kebun garapan saya. Saya kira maling sayuran, warga sempat mengejar," kata Dindin.
ZNS pun kemudian dibawa ke RSUD Cibabat.
Ia sempat dirawat di sana dan kondisinya berangsur membaik.
Kendati demikian, ayah ZNS Ahmad Sutarya (52) kala itu berharap polisi bisa secepatnya menangkap pelaku yang menganiaya anaknya.
Kini, keinginan Ahmad sudah terkabul.
Pelaku penganiayaan dan perkosaan terhadap anaknya sudah ditangkap.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, dua tersangkanya adalah Nanang (27) dan NS (17).
Baca: Jabar Terapkan ProPaktani Untuk Tingkatkan Produksi Pangan dan Ekspor
Baca: Kementan Kembali Guyur Cabai dari Luar Jawa ke DKI Jakarta
Baca: Liburan Akhir Pekan di Jogja, Wajib Kunjungi Pekan Budaya Tionghoa di Kampung Ketandan
NS adalah teman korban, sedangkan Nanang baru pertama kali bertemu dengan ZNS.
Yoris lalu menceritakan kronologi aksi bejat yang dilakukan NS dan ZNS.
Awalnya, NS menjemput ZNS di Rumah Sakit Cibabat untuk ke Cipageran.
Rupanya, Nanang sudah menuinggu di Cipageran.
"Di lokasi, ketiga orang tersebut meminum minuman mengandung alkohol (arak)," kata AKBP Yoris di Mapolres Cimahi Jumat (07/2/2020).
Nanang kemudian meminta NS untuk membeli makanan.
Setelah NS pergi, Nanang membonceng korban menuju suatu tempat yang masih di sekitaran Cipageran.
Tiba di lokasi itu, Nanang lalu mengajak ZNS bersetubuh namun korban menolak.
Baca: Ide Aulia Kesuma Sewa Eksekutor Berawal dari Ini, Pembunuh Pupung dan Dana Merasa Dihipnotis
Baca: Wacana Bangun Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-gereja Katedral, PKB: Jangan Cuma Simbolik
Nanang kemudian memukul ZNS pakai tangan kosong.
Tak berhenti di situ, ia juga menusuk wajah ZNS menggunakan bambu.
"Setelah korban tidak berdaya dan wajahnya penuh luka, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ujar Yoris.
Nanang kemudian meninggalkan ZNS di sebuah kebun dan menutupi tubuh korban memakai bambu.
Adapun niatan cabul Nanang, dikatakan Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro, muncul setelah melihat NS meraba bagian tubuh korban di lokasi pertama.
NS juga sempat mencium korban di hadapan Nanang.
Kondisi korban saat itu setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol.
Ketika di Mapolres Cimahi, tersangka lalu diinterogasi oleh Yohannes.
Tak terlihat ada penyesalan dari wajah Nanang, ia bahkan beberapa kali terlihat sedikit senyum.
Padahal, akibat perbuatannya, ZNS juga mendapatkan luka tusukan sebanyak empat kali di bagian pipi kanan dan luka pukulan menggunakan tangan.
"Saya minum arak. Saya hanya berniat membuat dia tidak berdaya lalu menyetubuhi," katanya.
Kini, kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria di Cimahi Ini Tega Perkosa dan Tusuk Gadis ABG di Kebun Tomat, Ditanya Polisi Masih Bisa Senyum