Kasus Curi Sisa Getah Karet, Nasir Djamil Sindir Hakim Harus Memilih Keadilan, DPR Godok Aturan
Kasus Kakek Sarimin dipidana karena mencuri sisa getah karet membuat Anggota DPR Nasir Djamil geram dan menyindir penegak hukum harus pilih keadilan
Ia didakwa dengan kasus eksploitasi anak untuk berjualan cobek.
Dipersidangan, Jaksa menjerat dirinya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP.
Dikutip dari Kompas.com, adapun tuntutan hukuman terhadap dirinya, yakni 3 tahun dari maksimal 15 tahun penjara.

Pada Januari lalu, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin.
Hakim menilai Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak sebagaimana tuduhan Jaksa.
Diketahui anak yang membantu Tajudin berjualan cobek adalah keponakannya.
Sang keponakan itu rupanya telah putus sekolah.
5. Kasus Laundry Kiloan
Kasus laundry kiloan ini terjadi di DKI Jakarta pada 2017 lalu.
Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor.
Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry.
Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini.

6. Kasus Pohon Durian
Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu.
Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu.
Diketahui, kasus ini bermula saat Nenek Saulina menebang pohon durian milik kerabatnya.
Ia lantas dijatuhi hukuman satu bulan 14 hari penjara.
'Binasakan' Jaksa Nakal
Pernah diberitakan Kompas.com, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku akan terlebih dahulu membina para jaksa nakal. Bila langkah itu tidak membuahkan hasil, Burhanuddin akan "membinasakan" jaksa-jaksa nakal tersebut.
Burhanuddin menyampaikan rencananya ini kepada Presiden Joko Widodo.
"Kemarin saya sampaikan, saya akan bina, Pak, tapi kalau tidak bisa saya bina, saya 'binasakan', itu yang saya sampaikan (kepada Presiden)," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Ia menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo agar oknum jaksa yang memeras pelaku usaha dipecat.
Burhanuddin menuturkan bahwa perintah itu ditujukan bila ditemukan jaksa-jaksa yang menyimpang pada kemudian hari. Hal itu tidak terkait kasus masa lalu karena proses hukum sudah berjalan.
Burhanuddin pun meminta kesempatan baginya untuk melakukan pembinaan kepada para jaksa dan melaksanakan perintah Presiden tersebut.
"Artinya bahwa berikan kesempatan pada kami, yang nakal-nakal saya akan berikan ketegasan yang setegas-tegasnya sesuai arahan Pak Presiden," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo buka-bukaan bahwa ia kerap mendapat laporan mengenai banyaknya oknum polisi dan jaksa yang melakukan pemerasan kepada pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).
"Saya sampaikan ini secara terbuka pada kesempatan ini. Yang kerjaannya memeras para pelaku usaha, saya dengar banyak sekali," kata Jokowi.
Jokowi mengaku sudah menginventarisasi laporan terhadap oknum polisi dan jaksa yang kerap melakukan pemerasan. Ia meminta para oknum itu dipecat.
"Saya inventarisasi dan saya perintahkan ke Kapolri, ke Jaksa Agung, ini di kejati ini, kejari ini, di polda ini, di polres ini. Saya minta tolong cek, copot, pecat, gitu saja sudah," ujar Jokowi. "Itu stop yang kayak gitu, stop, jangan diterus-teruskan," kata dia.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Andari Wulan Nugrahani)(Kompas.com/Devina Halim)