Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Curi Sisa Getah Karet, Nasir Djamil Sindir Hakim Harus Memilih Keadilan, DPR Godok Aturan

Kasus Kakek Sarimin dipidana karena mencuri sisa getah karet membuat Anggota DPR Nasir Djamil geram dan menyindir penegak hukum harus pilih keadilan

Editor: Miftah
Youtube Najwa Shihab
Kakek Samirin ditangkap karena pungut sisa getah karet 

Kasus kakao ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah pada 2009 lalu.

Terdakwa kasus pencurian kakao ini diketahui bernama Nenek Mina.

Ia mencurian tiga buah kakao.

Sehingga Nenek Mina diputus bersalah dan diberi sanksi berupa hukuman 1,5 bulan penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Dwianto mengaku kecewa dengan sikap Majelis Hakim.

Dwianto merasa Majelis Hakim tidak memberinya kesempatan menanggapi putusan hukuman tersebut.

"Mengapa Majelis Hakim tidak mempertanyakan kepada kami, tanggapan atas putusan itu?," terangnya.

Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi.
Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

3. Kasus Pohon Mangrove

Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu.

Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini.

Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar.

Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu.
Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini.
Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar.
Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sementara, Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017.
Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu. Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini. Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar. Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara, Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

4. Kasus Penjual Cobek

Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017.

Dalam kasus penjual cobek ini diketahui, pria bernama Tajudin menjadi terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved