Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Curi Sisa Getah Karet, Nasir Djamil Sindir Hakim Harus Memilih Keadilan, DPR Godok Aturan

Kasus Kakek Sarimin dipidana karena mencuri sisa getah karet membuat Anggota DPR Nasir Djamil geram dan menyindir penegak hukum harus pilih keadilan

Editor: Miftah
Youtube Najwa Shihab
Kakek Samirin ditangkap karena pungut sisa getah karet 

TRIBUNNEWS.COM - Kehadiran Kakek Samirin (68) dalam acara Mata Najwa di Trans7 kemarin Rabu (22/1/2020) menyita perhatian publik.

Terlebih anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

Nasir turut berkomentar terhadap kasus Kakek Samirin yang dipidana karena dianggap mencuri sisa getah karet di Perkebunan PT Bridestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara.

Kakek Samirin menjalani hukuman pidana selama dua bulan empat hari gara-gara memungut sisa getah karet seberat 1,9 kilogram yang dihargai Rp 17 ribu.

Kakek Samirin baru saja bebas dari penjara pada 16 Januari 2020 lalu.

Lantas menanggapi apa yang dirasakan Kakek Samirin, Nasir menyindir sikap penegak hukum.

Menurutnya, hukum tak hanya dilihat pada sisi kepastian, namun juga sisi kemanfaatan dan keadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berkomentar terhadap kasus Kakek Samirin
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berkomentar terhadap kasus Kakek Samirin

Dari siaran Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab bertajuk Hukum Pilah Pilih, Nasir Djamil justru mempertanyakan proses hukum yang ditujukan untuk Kakek Samirin sebagai terpidana.

"Apakah kemudian ada keadilan bagi beliau ketika beliau hanya memungut getah seperti itu dan diadili diproses seperti itu?" ucapnya.

Dirinya kembali menggaris bawahi agar penegak hukum tak melihat soal kepastian hukum.

Tetapi harus juga melihat kemanfaatan dan keadilan hukum.

 "Dan hakim seharusnya juga ketika dihadapkan dengan kepastian dan keadilan, dia harus memilih keadilan. Oleh karena itu hakim seharusnya membebaskan Kakek Samirin," tegasnya.

Dirinya mengutarakan, saat ini lembaga legislatif seperti DPR tengah menggodok sebuah aturan.

"Banyak orang kena, seharusnya tidak layak (hukuman), dan ini juga karena hukum kita mau tidak mau kita akui sangat legalkistik dan formalistik."

"Karena itu memang kita sekarang di DPR kita sedang menginisiasi apa yang disebut keadilan resporatif," papar dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved