Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Curi Sisa Getah Karet, Nasir Djamil Sindir Hakim Harus Memilih Keadilan, DPR Godok Aturan

Kasus Kakek Sarimin dipidana karena mencuri sisa getah karet membuat Anggota DPR Nasir Djamil geram dan menyindir penegak hukum harus pilih keadilan

Editor: Miftah
Youtube Najwa Shihab
Kakek Samirin ditangkap karena pungut sisa getah karet 

TRIBUNNEWS.COM - Kehadiran Kakek Samirin (68) dalam acara Mata Najwa di Trans7 kemarin Rabu (22/1/2020) menyita perhatian publik.

Terlebih anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

Nasir turut berkomentar terhadap kasus Kakek Samirin yang dipidana karena dianggap mencuri sisa getah karet di Perkebunan PT Bridestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara.

Kakek Samirin menjalani hukuman pidana selama dua bulan empat hari gara-gara memungut sisa getah karet seberat 1,9 kilogram yang dihargai Rp 17 ribu.

Kakek Samirin baru saja bebas dari penjara pada 16 Januari 2020 lalu.

Lantas menanggapi apa yang dirasakan Kakek Samirin, Nasir menyindir sikap penegak hukum.

Menurutnya, hukum tak hanya dilihat pada sisi kepastian, namun juga sisi kemanfaatan dan keadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berkomentar terhadap kasus Kakek Samirin
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berkomentar terhadap kasus Kakek Samirin

Dari siaran Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab bertajuk Hukum Pilah Pilih, Nasir Djamil justru mempertanyakan proses hukum yang ditujukan untuk Kakek Samirin sebagai terpidana.

"Apakah kemudian ada keadilan bagi beliau ketika beliau hanya memungut getah seperti itu dan diadili diproses seperti itu?" ucapnya.

Dirinya kembali menggaris bawahi agar penegak hukum tak melihat soal kepastian hukum.

Tetapi harus juga melihat kemanfaatan dan keadilan hukum.

 "Dan hakim seharusnya juga ketika dihadapkan dengan kepastian dan keadilan, dia harus memilih keadilan. Oleh karena itu hakim seharusnya membebaskan Kakek Samirin," tegasnya.

Dirinya mengutarakan, saat ini lembaga legislatif seperti DPR tengah menggodok sebuah aturan.

"Banyak orang kena, seharusnya tidak layak (hukuman), dan ini juga karena hukum kita mau tidak mau kita akui sangat legalkistik dan formalistik."

"Karena itu memang kita sekarang di DPR kita sedang menginisiasi apa yang disebut keadilan resporatif," papar dia.

Jaksa dalam kasus ini, lanjutnya, sebenarnya bisa mengesampingkan kasus dengan alasan hukum berdasar pada keadilan dan kemanfaatan.

"Jaksa juga bisa mengesampingkan, dalam banyak hal jaksa mengesampingkan perkara untuk keadilan dan kemanfaatan hukum," ungkap Nasir.

"Maka apa yang dialami Kakek Samirin membuat kita miris. Seharusnya orang seperti ini dilindungi negara."

Simak video ini:

Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi.

Di antaranya yakni:

1. Kasus Semangka

Kasus semangka ini diketahui terjadi di Kediri, Jawa Timur pada 2009 lalu.

Pelaku yang didakwa yakni Suyanto dan Kholil.

Dikutip dari tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (22/1/2020).

Kasus pencurian semangka ini diketahui seharga Rp 30 ribu.

Akibat kasus ini, Suyanto dan Kholil mendapat hukuman percobaan 15 hari penjara.

"Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Roro Budiarti Setiowati, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga kami memutuskan untuk memberi putusan bersalah dengan hukuman 15 hari," tambahnya.

2. Kasus Kakao

Kasus kakao ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah pada 2009 lalu.

Terdakwa kasus pencurian kakao ini diketahui bernama Nenek Mina.

Ia mencurian tiga buah kakao.

Sehingga Nenek Mina diputus bersalah dan diberi sanksi berupa hukuman 1,5 bulan penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Dwianto mengaku kecewa dengan sikap Majelis Hakim.

Dwianto merasa Majelis Hakim tidak memberinya kesempatan menanggapi putusan hukuman tersebut.

"Mengapa Majelis Hakim tidak mempertanyakan kepada kami, tanggapan atas putusan itu?," terangnya.

Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi.
Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

3. Kasus Pohon Mangrove

Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu.

Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini.

Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar.

Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu.
Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini.
Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar.
Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sementara, Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017.
Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu. Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini. Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar. Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara, Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

4. Kasus Penjual Cobek

Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017.

Dalam kasus penjual cobek ini diketahui, pria bernama Tajudin menjadi terdakwa.

Ia didakwa dengan kasus eksploitasi anak untuk berjualan cobek.

Dipersidangan, Jaksa menjerat dirinya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP.

Dikutip dari Kompas.com, adapun tuntutan hukuman terhadap dirinya, yakni 3 tahun dari maksimal 15 tahun penjara.

Tajudin bin Tatang Rusmana, pria asal Padalarang, Bandung yang sehari-harinya menjual cobek tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017). Kedatangannya untuk menjalani sidang uji materi terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2017).
Tajudin bin Tatang Rusmana, pria asal Padalarang, Bandung yang sehari-harinya menjual cobek tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017). Kedatangannya untuk menjalani sidang uji materi terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2017). (Kompas.com/Fachri Fachrudin)

Pada Januari lalu, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin.

Hakim menilai Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak sebagaimana tuduhan Jaksa.

Diketahui anak yang membantu Tajudin berjualan cobek adalah keponakannya.

Sang keponakan itu rupanya telah putus sekolah.

5. Kasus Laundry Kiloan

Kasus laundry kiloan ini terjadi di DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa.

Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor.

Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry.

Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini.

Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor.
Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry.
Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini. Sementara, Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu.
Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu.
Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa. Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor. Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry. Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini. Sementara, Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu. Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

6. Kasus Pohon Durian

Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu.

Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu.

Diketahui, kasus ini bermula saat Nenek Saulina menebang pohon durian milik kerabatnya.

Ia lantas dijatuhi hukuman satu bulan 14 hari penjara.

'Binasakan' Jaksa Nakal

Pernah diberitakan Kompas.com, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku akan terlebih dahulu membina para jaksa nakal. Bila langkah itu tidak membuahkan hasil, Burhanuddin akan "membinasakan" jaksa-jaksa nakal tersebut.

Burhanuddin menyampaikan rencananya ini kepada Presiden Joko Widodo.

"Kemarin saya sampaikan, saya akan bina, Pak, tapi kalau tidak bisa saya bina, saya 'binasakan', itu yang saya sampaikan (kepada Presiden)," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Ia menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo agar oknum jaksa yang memeras pelaku usaha dipecat.

Burhanuddin menuturkan bahwa perintah itu ditujukan bila ditemukan jaksa-jaksa yang menyimpang pada kemudian hari. Hal itu tidak terkait kasus masa lalu karena proses hukum sudah berjalan.

Burhanuddin pun meminta kesempatan baginya untuk melakukan pembinaan kepada para jaksa dan melaksanakan perintah Presiden tersebut.

"Artinya bahwa berikan kesempatan pada kami, yang nakal-nakal saya akan berikan ketegasan yang setegas-tegasnya sesuai arahan Pak Presiden," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo buka-bukaan bahwa ia kerap mendapat laporan mengenai banyaknya oknum polisi dan jaksa yang melakukan pemerasan kepada pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).

"Saya sampaikan ini secara terbuka pada kesempatan ini. Yang kerjaannya memeras para pelaku usaha, saya dengar banyak sekali," kata Jokowi.

Jokowi mengaku sudah menginventarisasi laporan terhadap oknum polisi dan jaksa yang kerap melakukan pemerasan. Ia meminta para oknum itu dipecat.

"Saya inventarisasi dan saya perintahkan ke Kapolri, ke Jaksa Agung, ini di kejati ini, kejari ini, di polda ini, di polres ini. Saya minta tolong cek, copot, pecat, gitu saja sudah," ujar Jokowi. "Itu stop yang kayak gitu, stop, jangan diterus-teruskan," kata dia.

(Tribunnews.com/Chrysnha/Andari Wulan Nugrahani)(Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved