Kamis, 2 Oktober 2025

Pelaku Mutilasi PNS di Banyumas Divonis Mati, Terbukti Pembunuhan Berencana dan Menyembunyikan Mayat

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar Komsatun Wachidah (51), seorang PNS di Bandung, Jawa Barat

Editor: Suut Amdani
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). 

"Di awal persidangan, kami menyampaikan kepada Deni tentang putusan itu adalah hak prerogatif Deni, apa mau menerima, banding atau pikir-pikir. Tentang putusan ini lebih baik tanyakan kepada Deni sendiri," sambung Waslam.

Waslam mengatakan, ia telah melakukan pembelaan secara maksimal. Terkait putusan yang dijatuhkan, itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim.

"Kami tidak punya hak untuk mengomentari, itu adalah keputusan hakim. Hakim itu punya kekuasan yg merdeka, tugas kami memperjuangkan hak terdakwa mendasarkan dari pada fakta persidangan. Terlepas digunakan atau tidak, hakim punya kewenangan sendiri," ujar Waslam.

Waslam mengatakan, dengan berakhirnya proses persidangan, tugasnya sebagai penasihat hukum telah selesai.

"Selama ini terdakwa belum menentukan atau menyerahkan kami sebagai penasihat hukum. Tugas kami berhenti sampai sini karena mendasarkan penetapan majelis hakim sebagai pendamping," kata Waslam.

Diberitakan sebelumnya, Deni Priyanto (37), terdakwa mutilasi dan pembakaran potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

(Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Mati, Tak Ada yang Meringankan Hukuman Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved