Kamis, 2 Oktober 2025

Pelaku Mutilasi PNS di Banyumas Divonis Mati, Terbukti Pembunuhan Berencana dan Menyembunyikan Mayat

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar Komsatun Wachidah (51), seorang PNS di Bandung, Jawa Barat

Editor: Suut Amdani
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar Komsatun Wachidah (51), seorang PNS di Bandung, Jawa Barat, menangis saat divonis hukuman mati oleh hakim di PN Banyumas, Kamis (2/1/2020).

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.

Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Hakim Ketua Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Mahrus saat membacakan amar putusan, Kamis.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.

Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.

Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto. 

Tanggapan Kuasa Hukum

Waslam Makhsid, kuasa hukum pelaku mutilasi dan pembakaran tubuh, Deni Priyanto (37), belum mengambil keputusan terkait dengan langkah yang akan dilakukan atas putusan mati yang dijatuhkan terhadap kliennya.

"Kami dalam hal ini hanya menjalankan tugas sebagai penasihat hukum selama persidangan di sini. Melakukan pembelaan yang serius dan sebagainya," kata Waslam seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved